ilustrasi medcom.id
Amaluddin • 21 November 2024 23:10
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE tersebut, pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya, menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.
“Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024,” kata Ikhsan, Kamis, 21 November 2024.
Baca: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Janji Wujudkan 100% Akses Air Bersih untuk Samarinda |