Bangunan di Bantaran Sungai Citepus Cicendo Bandung akan Ditertibkan Usai Longsor

Petugas dari DSDABM Kota Bandung tengah membersihkan material longsor di Jalan Industri Dalam, RT 8/8, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Senin, 18 November 2024. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Bangunan di Bantaran Sungai Citepus Cicendo Bandung akan Ditertibkan Usai Longsor

Roni Kurniawan • 18 November 2024 10:54

Bandung: Pemerintah Kota Bandung akan menertibkan bangunan yang berada di sepadan aliran Sungai Citepus di Jalan Industri Dalam, RT 8/8, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Hal itu dilakukan pascalongsor yang menyebabkan dua rumah roboh serta 16 kepala keluarga harus mengungsi pada Minggu, 17 November 2024.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, mengatakan kirmir aliran Sungai Citepus yang akan segera diperbaiki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Saat ini Pemkot Bandung melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) tengah melakukan pembersihan material dua rumah yang longsor serta menertibkan bangunan lain di sepadan aliran Sungai Citepus.

"Pertama yang kirmirnya yang runtuh yang longsor akan diperbaiki BBWS. Jadi ada dana darurat daru BBWS, kita bagian pembersihannya. Kemudian kita juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi runtuh juga supaya dalam masuk program mitigasi bencananya," ujar Koswara usai meninjau lokasi longsor di Jalan Industri Dalam, RT 8/8, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 November 2024.
 

Baca: Rumah Tergerus Longsor, 32 Warga Cicendo Bandung Diungsikan
 
Koswara menuturkan terdapat 4 kepala keluarga dari dua rumah yang longosor terpaksa harus mengungsi ke bangunan sekolah terdekat. Selain itu, 12 kepala keluarga lainnya yang menempati rumah di area tersebut pun mengosongkan tempatnya karena khawatir terjadi longsor susulan.

"Terhadap yang terkena dampak itu ada 4 kepala keluarga, penduduk yang lainnya yang disekitar terdampak itu juga sudah pindah, jadi totalnya ada 16 kk yang ikut pindah juga sebagai antisipasi nanti longsor lagi," jelasnya.

Koswara mengimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di tepi atau sepadan aliran sungai. Pasalnya hal itu dapat mengakibatkan terjadinya longsor karena kirmir pembatas tak mampu menahan beban bangunan.

"Aturannya kalau dipinggir sungai ada batasan sepadan, kalau di Kota Bandung kan rata-rata ada kirmir. Kan bebannya dia bukan beban dari atas tapi dari samping, kalau dari atas mah enggak akan kuat," ungkapnya.

Semengara Kepala DSDABM Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan pihaknya akan menertibkan seluruh bangunan yang berada disepadan aliran sungai. Karena secara aturan, tiga meter dari sepadan sungai harus bebas dari bangunan atau pemukiman.

"Kalau diaturan, kalau ada kawasan terbangun tiga meter, kalau tidak ada kawasan terbangun itu lima meter sepadannya. Iya itu bangunan liar," ungkap Didi.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)