Komdigi Blokir 380 Ribu Situs Judol dalam Sebulan

Ilustrasi. Medcom.id

Komdigi Blokir 380 Ribu Situs Judol dalam Sebulan

Devi Harahap • 21 November 2024 16:34

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap sebanyak 104.819 situs terkait judi online (judol) telah ditutup sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November 2024. Tapi, angka situs yang diblokir menyentuh 300 ribuan sejak pemerintahan baru Kabinet Merah-Putih dibentuk. 

"Tapi kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian,” ujar Meutya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Selain itu, Komdigi juga telah memblokir 1.361 kata kunci pencarian di Google. Pihaknya juga memblokir 7.252 kata kunci di Meta terkait judi online sejak 4 hingga 20 November 2024. 

“Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini, karena kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya,” jelas dia. 

Baca: 

Budi Gunawan Sebut Perputaran Duit Judol Mencapai Rp900 Triliun


Meutya menerangkan pihaknya juga telah bersurat ke kantor Google, Meta hingga Tiktok untuk mempercepat pemblokiran lebih banyak kata kunci terkait judol. Pihaknya, kata Meutya,  akan lebih meningkatkan komunikasi dengan berbagai perusahaan penyedia teknologi, perusahaan-perusahaan operator server, serta perusahaan-perusahaan internet service provider (ISP) untuk mempermudah pemblokiran akses judol. 
 
 “Ini yang kita sedang dorong dan minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," ujar Meutya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)