Pelaku Industri Sambut Positif Revisi UU ITE untuk Keamanan Transaksi Digital

Transaksi keuangan digital. Foto: Medcom.id.

Pelaku Industri Sambut Positif Revisi UU ITE untuk Keamanan Transaksi Digital

Arif Wicaksono • 30 March 2024 07:51

Jakarta: Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024 silam. Revisi kedua UU ITE tersebut, menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital.
 

baca juga:

Popularitas Paylater Berisiko Tinggi Tanpa Literasi Keuangan


Menindaklanjuti aturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan multifinance.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Privy berkomitmen untuk mendukung terlaksananya pengamanan transaksi keuangan digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagaimana diamanatkan dalam UU ITE.

CEO Privy  Marshall Pribadi mengungkapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik namun juga memberikan nilai tambah sehubungan dengan manajemen dokumen.

"Layanan itu bukan hanya terbatas pada menjamin legalitas kontrak elektronik dengan kekuatan pembuktian yang tidak dapat diganggu gugat, namun juga mencakup platform manajemen dokumen elektronik yang bisa diurutkan dan dilihat secara detail di kemudian hari," jelas dia dalam keteranganya, Sabtu, 30 Maret 2024.

Dia menuturkan setiap dokumen yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi akan memiliki audit trail yang memuat informasi tentang para pihak penandatangan, waktu penandatanganan serta detail dokumen yang ditandatangani.

"Saat ini, kami juga sedang mengembangkan fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik,” ungkap dia.

Dia menuturkan TTE tersertifikasi sangat penting untuk industri fintech dan juga konsumen, agar keamanan tetap terjaga dan sah secara hukum. Privy telah dipercaya oleh lebih dari 3.600 perusahaan yang di antaranya penyelenggara fintech, bank, asuransi, multifinance, dan berbagai penyelenggara jasa keuangan lainnya dalam memverifikasi total 47 juta pengguna individu dan menerbitkan Sertifikat Elektronik.

"Hal ini kemudian digunakan dalam menandatangani kontrak peminjaman dana, pembukaan tabungan, pengajuan kartu kredit, polis asuransi, dan jenis transaksi keuangan digital lainnya," tegas dia yang menambahkan setiap tanda tangan disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Sejak berdiri pada 2016 Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik.

sambutan dari Asosiasi Fintech

Upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat sambutan baik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berkomitmen untuk turut meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang.

 “AFPI sebagai asosiasi yang memayungi fintech P2P Lending Indonesia, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Tentunya kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan yang sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)