DPT Pilkada Bantul Ditetapkan Sebanyak 742.074 Pemilih

Pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 Kabupaten Bantul. Dokumentasi/Istimewa

DPT Pilkada Bantul Ditetapkan Sebanyak 742.074 Pemilih

Ahmad Mustaqim • 22 September 2024 11:31

Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 745.992 pemilih. DPT tersebut bertambah dibandingkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 742.074 pemilih.

"Dari 745.992 pemilih, terdiri atas 365.457 laki-laki dan 380.535 perempuan. Ada penambahan 3.918 pemilih pada pilkada kali ini dibandingkan pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa di Bantul pada Sabtu, 21 September 2024. 

Joko mengatakan peningkatan jumlah pemilih saat ini karena adanya pemilih pemula dan pemilih baru. Selain penambahan jumlah pemilih, ia mengatakan, Kecamatan Banguntapan menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak dengan 87.114 orang dengan sebaran di 175 TPS.

Jumlah DPT terbanyak kedua yakni Kecamatan 82.576 pemilih dengan 165 TPS. Adapun Kecamatan jumlah DPT 78.203 pemilih dengan sebaran di 156 TPS.
 

Baca juga: 1.037.164 Orang Ditetapkan sebagai Pemilih Pilkada Kota Makassar

"Jumlah TPS di Kabupaten Bantul ada 1.486 dan satu TPS lokasi khusus di Rutan Kelas II B Pajangan," ujarnya. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho memberikan sejumlah catatan dalam proses penyusunan DPT itu, salah satunya keberadaan RT 00 dengan keberadaan 558 pemilih. Meskipun, data administratifnya menunjukkan terdapat data RT 00. 

"Makanya tadi kami minta tanggapan dari Disdukcapil Kabupaten Bantul dan mereka juga terbuka ketika nanti ada perubahan dokumen kependudukan," ujar Didik.

Selain hal itu, Didik melanjutkan, ada pula persoalan data penduduk yang sudah meninggal. Menurut dia, persoalan itu perlu jelas dan dikawal agar tidak terjadi penyalahgunaan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)