Ilustrasi vonis pengadilan. Foto: Anadolu
26 September 2024 16:10
Tokyo: Mantan petinju Jepang, Iwao Hakamata, 88, dihukum karena pembunuhan empat kali pada tahun 1966. Tetapi pengadilan menemukan bukti yang ‘dibuat-buat’.
Pada Kamis 26 September 2024 pengadilan Jepang membebaskan Iwao Hakamata. Dalam persidangan ulang yang jarang terjadi terhadap mantan petinju berusia 88 tahun, pengadilan distrik di provinsi Shizuoka telah menyidangkan kasus pembunuhan empat kali pada tahun 1966 tersebut sejak Oktober lalu.
Kakak terdakwa yang berusia 91 tahun mewakili mantan petinju tersebut di pengadilan karena kondisi kesehatannya. Hakamata telah menghabiskan hampir 50 tahun di penjara tetapi dibebaskan pada 2014 setelah bukti baru muncul.
“Kasus mantan petinju itu menandai kali kelima di Jepang pascaperang di mana pengadilan ulang menghasilkan pembebasan setelah hukuman mati dijatuhkan, dengan empat putusan sebelumnya difinalisasi tanpa banding oleh jaksa penuntut," Kyodo News yang berbasis di Tokyo melaporkan, seperti dikutip Anadolu, Kamis 26 September 2024.
Pengadilan Jepang telah memvonis dan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan petinju itu sekitar tahun 1980.
Masih harus dilihat apakah jaksa penuntut, yang telah meminta hukuman mati, akan menentang putusan pengadilan tersebut.
Hakamata ditangkap pada tahun 1966 karena diduga membunuh seorang kolega senior, bersama dengan istrinya dan dua anak mereka, di sebuah perusahaan pembuat miso di Provinsi Shizuoka di pantai timur Jepang.
Namun, Pengadilan Tinggi Tokyo pada Maret tahun lalu telah mencatat "kemungkinan kuat" bahwa bukti utama dalam kasus itu "telah ditanam oleh penyidik."
Jaksa telah meluncurkan kasus tersebut berdasarkan lima potong pakaian yang dikenakan mantan petinju itu saat pembunuhan itu terjadi.
Berkat campur tangan Mahkamah Agung Jepang, persidangan ulang dimulai tahun lalu. Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa Hakamata tidak bersalah.