Siswi di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Video Viral, Kemen PPPA: Anak Punya Hak Mendapat Pendidikan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), Nahar. (tangkapan layar)

Siswi di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Video Viral, Kemen PPPA: Anak Punya Hak Mendapat Pendidikan

Imanuel R Matatula • 27 September 2024 20:12

Jakarta: Seorang siswi di Kabupaten Gorontalo, dikeluarkan dari sekolah usai video asusila bersama gurunya viral. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menjelaskan anak memiliki hak untuk mendapat pendidikan. Anak seharusnya dilindungi.

Menurut Nahar, kebijakan sekolah mengeluarkan siswi tersebut adalah keliru. Anak yang merupakan korban tentunya saat ini sedang terguncang dengan kondisi yang dialami.

“Bantu dia (siswi) keluar dari masalah ini, didampingi dengan tetap memenuhi hak-hak untuk mendapatkan pendidikan,” kata Nahar dalam tayangan Metro TV, Jumat, 27 September 2024.

Nahar menyebut dinas PPPA Gorontalo akan berupaya untuk memberikan aspek pendidikan dan berkoordinasi agar identitas anak tidak beredar. Karena anak masih memiliki masa depan yang panjang.

“Kepala Dinas dan tim telah mengawal ini di sana untuk memastikan hak pendidikan harus menjadi perhatian dan juga hak pendampingan lain juga harus dipenuhi, ” ucap Nahar.

Baca: 

Polres Gorontalo Usut Kasus Video Syur Guru dan Siswi


Sebelumnya, beredar video asusila oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, berinisial DH, 55, dengan peserta didiknya yang duduk di bangku kelas 12. Saat ini guru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penelusuran kepolisian, sejak 2022 guru dan siswa ini telah menjalin hubungan pacaran. DH membujuk korban menjalin hubungan dengan berbagai cara, salah satunya sering membantu korban.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)