Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), Nahar. (tangkapan layar)
Imanuel R Matatula • 27 September 2024 20:12
Jakarta: Seorang siswi di Kabupaten Gorontalo, dikeluarkan dari sekolah usai video asusila bersama gurunya viral. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menjelaskan anak memiliki hak untuk mendapat pendidikan. Anak seharusnya dilindungi.
Menurut Nahar, kebijakan sekolah mengeluarkan siswi tersebut adalah keliru. Anak yang merupakan korban tentunya saat ini sedang terguncang dengan kondisi yang dialami.
“Bantu dia (siswi) keluar dari masalah ini, didampingi dengan tetap memenuhi hak-hak untuk mendapatkan pendidikan,” kata Nahar dalam tayangan Metro TV, Jumat, 27 September 2024.
Nahar menyebut dinas PPPA Gorontalo akan berupaya untuk memberikan aspek pendidikan dan berkoordinasi agar identitas anak tidak beredar. Karena anak masih memiliki masa depan yang panjang.
“Kepala Dinas dan tim telah mengawal ini di sana untuk memastikan hak pendidikan harus menjadi perhatian dan juga hak pendampingan lain juga harus dipenuhi, ” ucap Nahar.
Baca:
Polres Gorontalo Usut Kasus Video Syur Guru dan Siswi |