Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan
Presiden Berikan 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis
4 January 2025 18:06
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI. Kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis tersebut merupakan fasilitasi dari Presiden Prabowo bagi pelaku UMK.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal agar berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
"Pegiat usaha mikro dan kecil bisa mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Ini sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK yang memiliki peran penting bagi perekonomian nasional," kata Haikal.
Haikal mengatakan, dalam proses sertifikasi halal, UMK mendapat Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan tanpa iaya. Melalui sertifikasi halal gratis ini, pelaku UMK juga menjadi tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.
Sertifikasi halal membuat produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasaran dan meningkatkan omzet usahanya.
"Sertifikat halal adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," kata Haikal.
BPJPH berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia.
Mereka harus berpedoman ada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Selain itu BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang merupakan bagian dari ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal skema self declare.
Pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau melalui website ptsp.halal.go.id.