Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra/MI/Tri
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2024 14:46
Jakarta: Pemerintah membeberkan alasan memulangkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso, untuk menjalani sisa hukumannya di Filipina. Penegak hukum di sana membutuhkan keterangan dia untuk membongkar kasus pidana yang mandek.
“Jadi, pertimbangan kemanusiaan misalnya seperti kasusnya Mary Jane, dia sebenarnya diperlukan juga di Filipina karena untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana yang lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantornya, Kamis, 28 November 2024.
Yusril mengatakan Indonesia tidak meminta timbal balik, atas pemulangan Mary Jane ke Filipina. Menurutnya, keputusan itu didasari atas dasar kemanusiaan.
Selain kebutuhan penegak hukum, pemulangan Mary Jane karena masih memiliki keluarganya di Filipina. Pertimbangan itu disebut tidak bisa dibandingkan dengan untung rugi.
“Yang kedua juga dia punya anak di sana, dan keluarganya juga berkeinginan agar dapat bertemu dengan Mary Jane itu,” ucap Yusril.
Pemerintah Firlipina juga sangat proaktif membahas Mary Jane dengan Indonesia. Sebab, hukuman mati dari pengadilan di Indonesia bertolak dengan kedaulatan Filipina.
“Di Filipina sendiri hukuman mati itu sudah tidak ada, sudah dihapuskan, jadi, tentu kalau ada warga negaranya dihukum mati di negara lain itu menjadi concern betul bagi negaranya,” kata Yusril.
Menurut Yusril, keuntungan dari pemulangan Mary Jane ini baru didapatkan Indonesia di masa depan. Terbilang, masih banyak warga Indonesia tinggal di sana dengan status yang tidak jelas.
“Kita pun karena jarak kita dengan Filipina itu begitu dekat ya, ada banyak masalah kita juga dengan Filipina, misalnya ada 8.000 orang keturunan Indonesia yang sekarang menetap di Filipina tetapi tidak jelas status warga negaranya,” ucap Yusril.
Informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram.