17 Tersangka Perjudian di Malang Ditangkap selama 2 Pekan

Polres Malang ungkap kasus program 100 hari untuk mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

17 Tersangka Perjudian di Malang Ditangkap selama 2 Pekan

Daviq Umar Al Faruq • 8 November 2024 20:01

Malang: Polres Malang menangkap 17 orang tersangka kasus tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama hampir dua pekan terakhir, mulai 28 Oktober hingga 8 November 2024. Belasan tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Wakapolres Malang, Imam Mustolih, mengatakan, ada sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka pada pengungkapan tindak pidana perjudian. Rinciannya yakni judi konvensional 6 kasus dengan 6 tersangka, sedangkan judi online 10 kasus dengan 11 tersangka.

"Ini menjadi komitmen di Polri. Kita pastikan akan mendukung dan mengawal program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dan kita akan tindak tegas, apalagi terjadi di daerah hukum Polres Malang," katanya saat konferensi pers, Jumat 8 November 2024.

Imam memaparkan keenam tersangka judi konvensional di antaranya, Jumali (64), Paimin (52), Agus Susiawan (47), Budianto (39), Pariono (60), dan Khoirul Anam (44). 

Sedangkan untuk tersangka judi online yakni, Subagio (46), Edi Kuswanto (30), Ponadi (45), Adi Usodo (41), Mad Rodi (44), Sugeng Susanto (44), Happy Megaria (37), Dimas Amirul (24), Dion Afandi (32), Sis Subagyo (47), dan Ahmada (47). 
 

Baca juga: Online Dibekuk">Lulusan SMK Pembuat 35 Situs Judi Online Dibekuk

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan, modus operandi untuk kasus perjudian secara konvensional yakni para tersangka melakukan tindakannya dengan cara menerima dan mengumpulkan taruhan dari para pemain di daerah mereka.

"Untuk kasus perjudian secara online, para tersangka melakukan tindakannya dengan cara menerima dan mengumpulkan taruhan dari para pemain di daerah mereka kemudian uang taruhan tersebut didepositkan ke situs judi online untuk selanjutnya dipasang taruhan di situs tersebut," terang dia.

Atas perbuatannya, para tersangka judi konvensional bakal dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. 

Sedangkan tersangka judi online dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)