Polres Malang ungkap kasus program 100 hari untuk mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 8 November 2024 20:01
Malang: Polres Malang menangkap 17 orang tersangka kasus tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama hampir dua pekan terakhir, mulai 28 Oktober hingga 8 November 2024. Belasan tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Wakapolres Malang, Imam Mustolih, mengatakan, ada sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka pada pengungkapan tindak pidana perjudian. Rinciannya yakni judi konvensional 6 kasus dengan 6 tersangka, sedangkan judi online 10 kasus dengan 11 tersangka.
"Ini menjadi komitmen di Polri. Kita pastikan akan mendukung dan mengawal program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dan kita akan tindak tegas, apalagi terjadi di daerah hukum Polres Malang," katanya saat konferensi pers, Jumat 8 November 2024.
Imam memaparkan keenam tersangka judi konvensional di antaranya, Jumali (64), Paimin (52), Agus Susiawan (47), Budianto (39), Pariono (60), dan Khoirul Anam (44).
Sedangkan untuk tersangka judi online yakni, Subagio (46), Edi Kuswanto (30), Ponadi (45), Adi Usodo (41), Mad Rodi (44), Sugeng Susanto (44), Happy Megaria (37), Dimas Amirul (24), Dion Afandi (32), Sis Subagyo (47), dan Ahmada (47).
Baca juga: Online Dibekuk">Lulusan SMK Pembuat 35 Situs Judi Online Dibekuk |