Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI hanya Rp165 Ribu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi

Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI hanya Rp165 Ribu

Annisa Ayu Artanti • 22 November 2023 14:08

Jakarta: Buruh menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang hanya sebesar 3,38 persen atau Rp165.583 dari upah yang ditetapkan 2023.
 
Menurut Presiden Partai Buruh dan KSPI Said IqbaI, peningkatan UMP tersebut tidak akan memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan ia menyebut buruh bakalan nombok. 
 
Lalu, dia juga menjelaskan, alasan mengenai dasar perhitungan penaikan UMP yang memasukkan unsur inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. 
 
Dia menilai nilai alpha itu kecil sehingga keputusan kenaikan UMP oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri yang sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen. Itu, kata Said Iqbal menjadi alasan mengapa, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. 

Baca juga: Kadin DKI Jakarta Keberatan UMP 2024 Naik 15%
 
Ia pun merinci, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Bukan sebesar 3,38 persen atau naik Ro165 ribu sehingga menjadi Rp5.067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh gubernur.
 
“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” kata Said Iqbal melalui siaran pers, Rabu, 22 November 2023.
 
Ia pun beranggapan kenaikan UMP ini sebagai satu keanehan. Pasalnya, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri yang lebih tinggi daripada upah pegawai swasta. 
 
"Kemnaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” ucap dia. 
 
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan hari ini. Termasuk  kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)