ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 22 November 2023 18:08
Palu: Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp2.736.698. UMP 2024 ini naik 5,28 persen atau setara Rp137.152 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Arnold Firdaus mengatakan, penetapan ini telah dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan di kantor Disnakertrans Senin lalu, 20 November 2023.
"Jadi UMP Sulteng ditetapkan Rp2.736.698. Alhamdulillah ada penaikan Rp137.152," terangnya di Palu, Rabu, 22 November 2023.
Menurut Arnold, penetapan UMP Sulteng 2024 mengacu pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Formula penetapan UMP dalam PP tersebut mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," ungkapnya.
Arnold menyebutkan, penaikan UMP itu patut disyukuri, karena sudah melalui perhitungan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Tentu kita berharap seluruh pekerja khususnya buruh di Sulteng menerima dan nyaman dengan upah yang telah kita tetapkan," tegasnya.
Arnold menambahan, setelah diputuskan besaran UMP Sulteng 2024 selanjutnya akan ditetapkan oleh gubernur Sulteng.
"Setelah ditetapkan gubernur, UMP itu mulai berlaku pada Januari 2024," tandasnya.