Demi UMKM, Pemerintah Diharapkan Awasi Ketat Kehadiran TikTok

Tiktok. Foto: Unsplash.

Demi UMKM, Pemerintah Diharapkan Awasi Ketat Kehadiran TikTok

Arif Wicaksono • 25 November 2023 08:04

Jakarta: TikTok Shop yang telah resmi ditutup pemerintah selama sebulan lebih dikabarkan akan kembali dibuka. Tik Tok Shop bisa beroperasi kembali dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira memandang agenda dibukanya kembali TikTok Shop ini sebenarnya bisa menjadi langkah yang positif dengan memerhatikan pelaku usaha UMKM sehingga pemerintah harus mengawasi operasional dari TikTok Shop benar-benar sesuai dengan Permendag No. 31 Tahun 2023.

“Bila dilakukan secara tepat, kehadiran TikTok Shop sebenarnya bisa menjadi sesuatu yang positif untuk ekosistem berbisnis di ranah digital serta investasi asing. Tapi di sisi lain, pemerintah perlu mengawasi dengan operasionalnya demi mencegah apa yang terjadi beberapa waktu lalu ketika para pengusaha UMKM serta pedagang Pasar Tanah Abang mengalami omzet yang menurut drastis. Hal ini terjadi akibat praktik predatory pricing yang diduga dilakukan di TikTok Shop,” ungkap dia dalam keteranganya, Sabtu, 25 November 2023.

Dari sinilah mengapa menurut Sekjend BPP HIPMI itu, ada baiknya TikTok Shop benar-benar menunjukkan itikad baiknya dalam memisahkan konsep e-commerce dengan platform media sosialnya.

“Bila TikTok Shop sulit membuat platform sendiri, maka untuk menciptakan ekosistem usaha yang baik di Indonesia sekaligus mendorong penguatan kolaborasi, langkah yang dapat dipilih TikTok bisa dengan bergabung bersama e-commerce yang sudah ada di Indonesia. Dengan ini maka TikTok Shop dapat mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia, menciptakan persaingan sehat di ranah e-commerce, dan dapat ikut dalam program memajukan UMKM Tanah Air,” pungkas dia.

Wacana Tik Tok Shop hadir kembali

Kabar TikTok Shop diwacanakan dibuka kembali menguat pada pekan ini usai disinggung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki. Teten menekankan bahwa TikTok Shop boleh dibuka dengan syarat khusus.  Teten menyebutkan sejumlah aturan dan regulasi yang wajib ditaati oleh TikTok Shop. Aturannya mencakup aspek perdagangan, barang yang masuk, dan investasinya.

Berdasarkan tiga aspek tersebut, syarat pertama adalah TikTok Shop wajib memisahkan diri dari versi media sosialnya jika ingin kembali buka di Indonesia. Kedua, TikTok Shop wajib mematuhi aturan perdagangan yang baru. Teten tidak menyebut rinci aturan perdagangan baru yang bagaimana. Ketiga, TikTok Shop juga wajib mematuhi aturan soal standarisasi produk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)