Ilustrasi Pilkada 2024/MI
Parpol Diminta Bebaskan Pilkada dari Calon Bermasalah
Kautsar Widya Prabowo • 23 August 2024 18:22
Jakarta: Partai politik diminta memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berjalan penuh integritas. Salah satu caranya, dengan tidak melibatkan calon bermasalah dalam kontestasi tersebut.
Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono, mencontohkan pencalonan kandidat berinisial EEL dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara. Menurut Arifin, kandidat yang diusung Demokrat itu tak layak, karena pernah jadi napi kasus korupsi.
"Kami meminta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY untuk membatalkan rekomendasi," kata Arifin dalam keterangan yang dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut dia, partai seharusnya mempertimbangkan pencalonan setiap kandidat. Apalagi, calon yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Arifin menyebut nama baik partai dipertaruhkan dalam hal ini.
| Baca: Ahmad Luthfi Dipasangkan dengan Gus Yasin di Pilkada Jateng |
EEL, kata Arifin, pernah tersangkut kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan dana pendidikan Gerakan Nasional Orangtua Asuh (GN OTA). Dalam perkara itu, EEL dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara.
Arifin meyakini, Demokrat ialah partai politik yang antikorupsi. Sehingga, sudah sepatutnya tak mendukung orang-orang yang pernah terjerat kasus korupsi untuk maju di pilkada.
"Partai Demokrat adalah partai yang mempunyai misi menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata dia.
Selain Demokrat, KAKI juga meminta surat rekomendasi dukungan dari Golkar juga dibatalkan.