Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany blusukan di Jalan Gunung Indah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Hendrik Simorangkir • 31 October 2024 16:41
Tangerang: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
"Saya melaporkan tentang dugaan tindak pidana pilkada pasangan Airin-Ade. Pasal yang diduga dilanggar, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan," ujar pelapor warga Serang, Dekardo Manalu, Kamis, 31 Oktober 2024.
Pelapor juga mengadukan Airin atas Pasal 64 ayat 1, tentang larangan memasang banner pamflet bahan kampanye di tempat Pendidikan, juga pasal 65 ayat 1 huruf d mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat Pendidikan.
Menurut Dekardo, selain melanggar aturan, dugaan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan dapat membahayakan persatuan kesatuan dan memberi contoh buruk dalam berpolitik.
Baca juga: Cagub Airin Gagas Program Kartini Banten untuk Perlindungan Keluarga |