Tumpukkan sampah di TPS Tegalega Bandung. Medcom.id/ Roni Kurniawan
Media Indonesia • 5 November 2023 12:31
Bandung: DPRD Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lamban menangani permasalahan sampah yang hingga hari ini tak kunjung selesai. Terhitung sejak 26 Oktober hingga 26 Desember pemkot masih memberlakukan darurat sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Situasi Darurat Pengelolaan Sampah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, menilai darurat sampah harusnya tidak terjadi jika pemkot cepat menangani permasalahan sampah dan kini malah membalikkan kewajiban pada masyarakat.
"Saya berharap bahwa pemkot tidak bisa menyalahkan Masyarakat, sampah saat ini menumpuk di mana-mana, lautan sampah sulit diselesaikan, masyarakat tidak salah," kata Achmad di Bandung, Sabtu, 4 November 2023.
Achmad menjelaskan ada sebuah kebijakan yang perlu ditindak lanjuti terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), ini sebetulnya penyelesaian dari kota metropolis semacam kota Bandung, kota besar semestinya bisa cepat menyelessaikan permasalahan sampah secara tepat. Ia melihat pemkot telah salah melangkah.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 5 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 seolah tak diindahkan. Padahal rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, ini sudah dirancang sejak lama akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah beberapa tahun lalu.
"PLTSa dulu diusulkan karena persoalan Leuwigajah, kita sudah cari tempat. Perda sudah ada tapi tidak dilaksanakan, ini sebuah pembangkangan terhadap peraturan. Katanya asapnya beracun dan lain-lain, sekarang fokusnya gimana agar sampah selesai," jelas Achmad.
Achmad meminta pemkot harus punya keinginan serius untuk segera menyelesaikan sampah. Katanya, rakyat tidak boleh dibebani sebab sudah menjalankan kewajiban seperti pajak retribusi. Sehingga pemerintah lah yang harus mampu memberi pelayanan dan perlindungan, termasuk soal sampah. Jangan sekedar menggampangkan masyarakat harus gotong royong, tapi kan masalahnya kenapa sekarang ada darurat sampah.
"Baheula harusnya nggeus (dulu harusnya sudah) beres, tapi kenapa ada pembiaran PLTSa," ungkapnya.
Terkait adanya denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Achmad yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bandung ini tidak setuju, sebab dianggapnya masih perlu waktu untuk membangun kesadaran. Metode ini tak akan relevan untuk kemajuan kota Bandung beberapa tahun ke depan, sejalan dengan adanya pembangunan.
"Saya tidak setuju ada denda buang sampah sembarangan. Tapi kalau di sungai begitu baru nggak boleh. Darurat tuh siapa yang bikin darurat? Nggak bisa dong pemerintah terus menyalahkan pada kondisi saat ini," bebernya.
Achmad menambahkan solusi jangka pendek yang mesti dilakukan pemkot adalah kembali lagi pada TPA Sarimukti. Perlu ada perhitungan tepat kira-kira sampai kapan masyarakat bisa membuang sampah ke TPA Sarimukti, serta kapan pembangunan PLTSa bisa rampung sampai beroperasional.