DPC PKB Demak Laporkan Eks Sekjen DPP PKB ke Polisi

Ketua DPC PKB Demak bersama anggota mendatangi Mapolres Demak melaporkan mantan Sekjen DPP PKB. Medcom.id/ Rhobi Shani.

DPC PKB Demak Laporkan Eks Sekjen DPP PKB ke Polisi

Rhobi Shani • 7 August 2024 16:12

Demak: Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, M Lukman Edy, dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. 

Ketua DPC PKB Demak, Zayinul Fata, menyatakan bahwa pernyataan Lukman Edy dalam konferensi pers di kantor PBNU pada 31 Juli 2024 dianggap merugikan PKB. Lukman Edy menyampaikan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan PKB.

"Kehadiran kami di Polres Demak adalah untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik terhadap PKB yang dilakukan oleh Lukman Edy," ujar Zayinul Fata, di Mapolres Demak, Rabu, 7 Agustus 2024.
 

Baca juga: DPC PKB Pringsewu Lampung Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Zayin menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan di tengah meningkatnya dukungan publik terhadap PKB. Ia juga mengecam pernyataan Lukman Edy yang tersebar di berbagai media. Pernyataan itu dinilainya sebagai fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PKB serta pelecehan terhadap institusi partai.

"Dia menuduh tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana pemilu, pilkada, dan lainnya. Ini jelas merupakan pencemaran nama baik," tambahnya.

DPC PKB Demak menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menghadapi ancaman eksternal yang dapat mengganggu stabilitas partai. Zayin berharap agar laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat bahwa Lukman Edy saat ini tidak memiliki wewenang untuk berbicara mengenai hal tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)