Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Annisa Ayu Artanti • 2 January 2024 12:59
Jakarta: Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik (tariff adjustment) selama periode Januari hingga Maret 2024.
Pemerintah beralasan dijaganya tarif listrik tetap untuk 13 golongan nonsubsidi dan pelanggan subsidi karena demi menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dilansir dari laman Kementerian ESDM, Selasa, 2 Januari 2024.
Jisman menjelaskan, penentuan tarif listrik diputuskan berdasarkan parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I-2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per USD, ICP sebesar USD86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO Batu Bara.
Berikut rincian tarif listrik untuk Januari hingga Maret 2024 yang berlaku pada 13 pelanggan nonsubsidi:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.