Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai meninjau Karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Foto: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang.
Kemenhut Bekukan Izin 5 Korporasi Pemicu Karhutla Kalbar
Fachri Audhia Hafiez • 3 September 2026 19:21
Kubu Raya: Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Langkah tegas ini dengan membekukan izin usaha lima korporasi.
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis, 3 September 2026.
Raja Juli menegaskan bahwa tindakan sanksi tersebut tidak sekadar berhenti pada pembekuan izin operasional. Pemerintah juga mewajibkan pihak perusahaan melakukan langkah paksaan pemulihan lingkungan, serta tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Raja Juli.
Sanksi hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, baik skala individu maupun korporasi. Ia menambahkan, tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dan kuat, para pelaku akan terus mengabaikan keselamatan lingkungan demi kepentingan pembukaan lahan.
.jpg)
Ilustrasi penanganan karhutla. Foto: Dok. Istimewa.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” kata Raja Juli.
Secara keseluruhan, total luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari kelima perusahaan yang dibekukan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Adapun rincian lima perusahaan di Kalimantan Barat yang dibekukan izin usahanya:
- PT MRU (Hutan Alam, Kab. Ketapang) – Luas PBPH: 74.480 hektare
- PT HKI (Hutan Tanaman, Kab. Ketapang) – Luas PBPH: 100.150 hektare
- PT MPM (Hutan Tanaman, Kab. Ketapang) – Luas PBPH: 136.710 hektare
- PT DAS (Hutan Tanaman, Kab. Sanggau) – Luas PBPH: 31.080 hektare
- PT WLJ (Hutan Tanaman, Kab. Sanggau) – Luas PBPH: 29.140 hektare