Kepala BGN Sudaryono Minta Maaf atas Kasus Keracunan Makanan di Sidoarjo

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Dok. Tangkapan Layar

Kepala BGN Sudaryono Minta Maaf atas Kasus Keracunan Makanan di Sidoarjo

Achmad Zulfikar Fazli • 3 September 2026 11:22

Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta maaf atas kasus keracunan makanan yang terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. BGN telah mendata jumlah penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan.

“Permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren, yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami. Kami terus monitor berapa yang dirawat, berapa yang sudah kembali dan kami terus menyisir juga penerima-penerima manfaat lain yang barangkali tidak berangkat ke ke Puskesmas atau ke rumah sakit, itu kami juga sisir siapa tahu ada yang sakit di rumah dan seterusnya,” ujar Sudaryono dilansir dari akun Instagram resmi Sudaryono pada Kamis, 3 September 2026.

Sudaryono mengatakan pihaknya telah mengetahui kronologis peristiwa ini dan sudah mengecek radar Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ahli gizi dan kepala dapur tidak melabeli semua ompreng.

“Hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim misalnya 400 (ompreng), itu labelnya satu,” kata Sudaryono.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Dok. Tangkapan Layar

Sudaryono memerintahkan ke depan setiap ompreng harus diberikan label waktu pemasakan dan maksimal mengonsumsi yang sesuai. Sehingga, penerima manfaat mengetahui kapan makanan tersebut dimasak dan maksimal waktu konsumsinya.

“Saya tidak mau tahu oh ini Pak lagi dipesan, enggak mau tahu. Setiap ompreng harus ada labelnya. Dan, labelnya harus diisi dengan jam yang sesuai,” tegas Sudaryono.

Kelalaian Dapur MBG

Terkait kasus keracunan di Sidoarjo, Sudaryono menemukan kelalaian yang disengaja dari pihak dapur MBG. Sebab, makanan yang didistribusikan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Dia mencontohkan jika makanan matang pukul 05.00 WIB, makanan harus sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Pada kasus ini, MBG diberikan label dengan tulisan makanan matang pukul 08.00 WIB, sehingga maksimal dikonsumsi pukul 10.00 WIB.

Namun, pada kenyataannya, pendistribusian makanan terlambat. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru mengirim makanan di atas jam 11.00 WIB.

“Kalau tidak salah (dikirim pukul) 11.30 WIB apa 11.40 WIB. Baru dimakan di atas jam 12.00 (WIB) oleh para siswa itu, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah,” ungkap Sudaryono.

Sudaryono menegaskan kasus ini merupakan bentuk kelalaian yang disengaja pihak SPPG. BGN telah memberikan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program MBG, namun aturan tersebut tidak dijalankan pihak dapur.

Sudaryono tidak akan menoleransi kejadian ini. Dia memastikan bakal menindak tegas pihak yang melanggar aturan.

“Ini namanya kelalaian yang disengaja. Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” tegas Sudaryono.

(Achmad Zulfikar Fazli)