Aturan Larangan Bakar Sampah Beserta Sanksinya

Ilustrasi freepik

Aturan Larangan Bakar Sampah Beserta Sanksinya

Putri Purnama Sari • 2 September 2026 15:22

Jakarta: Membakar sampah sembarangan hingga kini masih menjadi kebiasaan yang dilakukan sebagian masyarakat. Padahal, aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang:

  1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Mengimpor sampah
  3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
  4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
  5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
  6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
  7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Sanksi Membakar Sampah Sembarangan

Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.

Dilansir dari Hukum Online, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur persoalan tersebut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini masih tercatat berlaku, dengan perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.

Dalam Perda tersebut, masyarakat dilarang melakukan pembakaran sampah yang dapat mencemari lingkungan. Larangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kebersihan serta mencegah dampak pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sanksi administratif terhadap sejumlah bentuk pelanggaran pengelolaan sampah. Salah satunya diatur dalam Pasal 130 ayat (1) huruf b, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang atau menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

Bahaya Membakar Sampah bagi Lingkungan

Membakar sampah tidak hanya menimbulkan asap dan bau, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi pembakaran. Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan antara lain:
  • Menyebabkan polusi udara, karena asap hasil pembakaran dapat mencemari udara.
  • Mengganggu kesehatan masyarakat, terutama karena paparan asap dapat memicu gangguan pernapasan.
  • Merusak tanaman dan mengganggu hewan yang berada di sekitar lokasi pembakaran.
  • Meningkatkan suhu udara di sekitar lokasi, terutama ketika pembakaran dilakukan dalam jumlah besar.
  • Memicu kebakaran, khususnya apabila pembakaran dilakukan di dekat bangunan, lahan kering, atau area yang mudah terbakar.
  • Asap dari pembakaran sampah juga dapat menyebar ke lingkungan sekitar sehingga tidak hanya berdampak kepada orang yang membakar sampah, tetapi juga masyarakat lainnya.

Cara Mengelola Sampah dengan Bijak

Daripada membakar sampah, masyarakat dapat mengelolanya dengan cara yang lebih aman dan sesuai dengan ketentuan. Sampah dapat dipilah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diserahkan kepada petugas kebersihan.

Sampah yang masih memiliki nilai guna juga dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Sementara itu, sampah lainnya dapat dibuang pada tempat yang telah disediakan.

Masyarakat juga dapat mengurangi jumlah sampah dari rumah dengan menerapkan kebiasaan menggunakan kembali barang yang masih layak pakai serta mengurangi penggunaan produk sekali pakai.
  Larangan membakar sampah menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola sampah. Selain berpotensi dikenai sanksi, pembakaran sampah sembarangan juga dapat mencemari udara, mengganggu kesehatan, dan meningkatkan risiko kebakaran.

Karena itu, pastikan sampah dibuang pada tempatnya atau dikelola melalui metode yang aman dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah.

(Putri Purnama Sari)