Ilustrasi. Foto: Dok. Bappenas.
Kemenhut: Perpres Nilai Ekonomi Karbon Demi Kepentingan Nasional
Fachri Audhia Hafiez • 24 February 2026 16:16
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjelaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan pasar karbon sebagai instrumen pendanaan konservasi serta pendorong pembangunan berkelanjutan yang berdaulat.
"Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Aturan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional. Perpres 110/2025 disusun melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.
Ristianto menegaskan bahwa regulasi ini sepenuhnya lahir dari kebutuhan domestik dan kepentingan nasional. Dia menepis beleid itu terbit atas tekanan pihak luar.
Dia menegaskan pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh pemerintah Indonesia sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945. Meskipun kerja sama internasional tetap dibuka, seluruhnya harus berada dalam kerangka kedaulatan negara guna memastikan manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat.
Dalam Perpres terbaru ini, lanjut Ristianto, terdapat tiga perubahan mendasar yang diusung. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon yang terintegrasi dengan pembangunan nasional.
Kedua, deregulasi melalui penyederhanaan sistem perdagangan karbon lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang lebih efisien. Ketiga, desentralisasi dengan pembagian peran antar Kementerian/Lembaga yang lebih jelas dan akuntabel.
"Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," ujar Ristianto.

Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Sektor kehutanan kini dipertegas perannya tidak hanya sebagai penjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga penghasil unit karbon berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity). Pemerintah memastikan potensi ekonomi dari hutan konservasi, lindung, dan produksi akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Guna memperkuat kepercayaan investor dan konektivitas pasar global, Kemenhut juga menjalin kemitraan strategis dengan lembaga internasional seperti International Emissions Trading Association (IETA) dan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan standar integritas kredit karbon Indonesia di mata dunia tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.