Riset Advokasi Berpotensi Jadi Instrumen Pencegahan Konflik Sosial

Riset. Foto: Ilustrasi BRIN.

Riset Advokasi Berpotensi Jadi Instrumen Pencegahan Konflik Sosial

M Sholahadhin Azhar • 29 June 2026 18:51

Jakarta: Riset terkait advokasi dinilai berportensi menjadi instrumen pencegahan konflik sosial di masyarakat. Sebab, riset itu dapat dipelajari dan mencegah konflik serupa terulang.

"Karena itu, pendekatan advokasi harus dimulai jauh sebelum konflik membesar, melalui riset yang akurat, pemetaan aktor, sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan jejaring masyarakat di tingkat lokal," kata Ketua Bidang Advokasi Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Gusli Piliang, dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Juni 2026.

Hal itu diungkap Gusli saat menjadi narasumber dalam Forum Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan dalam Perlindungan Warga Sipil. Dia menegaskan riset advokasi harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk mencegah konflik sosial dan memperkuat perlindungan warga sipil, bukan sekadar menjadi dokumentasi atas peristiwa yang telah terjadi.

Menurutnya, prinsip ini juga menjadi landasan dalam modul advokasi yang dikembangkan MPSI. Modul itu menempatkan pemetaan konflik, penguatan komunitas, dan perlindungan kelompok rentan sebagai fondasi utama penanganan konflik.
 


"Riset advokasi tidak boleh berhenti menjadi laporan akademik di atas meja. Riset harus mampu menjadi sistem deteksi dini yang membaca gejala konflik, memetakan aktor, mengidentifikasi kelompok rentan, dan menjadi dasar pemerintah maupun masyarakat dalam mengambil langkah pencegahan sebelum korban berjatuhan," ujar Gusli.


Riset. Foto: Ilustrasi BRIN.

Ia menjelaskan pengalaman di berbagai daerah menunjukkan konflik sosial sering kali dipicu persoalan yang tampak sederhana. Tetapi, berkembang karena lemahnya komunikasi, minimnya data lapangan, serta tidak adanya mekanisme penyelesaian secara cepat dan partisipatif.

"Karena itu, kordinasi dan penguatan jejaring antar aktor intensif antara pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, pemuda, dan perempuan menjadi kunci membangun sistem perlindungan warga sipil yang efektif," kata Gusli. 

Menurutnya, pendekatan keamanan semata tidak cukup menyelesaikan konflik apabila tidak dibarengi dengan penguatan modal sosial masyarakat. Menurut dia, potensi konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah.

"Di situ lah fungsi advokasi yang sesungguhnya," kata Gusli.

Gusli juga mengingatkan bahwa keberhasilan perlindungan warga sipil tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat keamanan. Menurutnya, keberhasilan tersebut bergantung pada kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam membangun jejaring perlindungan yang inklusif.

"Tokoh adat memiliki legitimasi sosial, tokoh agama memiliki pengaruh moral, akademisi menghadirkan riset, media membangun kesadaran publik, sementara organisasi masyarakat sipil menjadi jembatan advokasi. Ketika seluruh unsur ini bekerja bersama, maka sistem perlindungan warga sipil akan menjadi jauh lebih kuat," kata Gusli.

(M Sholahadhin Azhar)