Belasan Ribu Hektare Lahan Hangus Terbakar, BNPB Ingatkan Ancaman ISPA

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. Antara.

Belasan Ribu Hektare Lahan Hangus Terbakar, BNPB Ingatkan Ancaman ISPA

Muhammad Adyatma Damardjati • 22 August 2026 23:20

Jakarta:  Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi wilayah Sumatra dan Kalimantan terus meluas hingga menghanguskan belasan ribu hektare area. Pemerintah pusat kini mengintensifkan peringatan bahaya kabut asap sekaligus melakukan penegakan hukum secara tegas.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luasan lahan yang terbakar meningkat secara masif. Di Provinsi Riau, luas area yang hangus mencapai 16.249 hektare, sementara di Sumatra Selatan tercatat luasan lahan terbakar seluas 1.926 hektare.

"Terhitung sampai tanggal sekarang yang terbakar kurang lebih ada 8.900 hektar di wilayah Kalimantan Selatan," papar Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat BNPB, Brigjen TNI Djohan Darmawan dalam konferensi pers, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Eskalasi titik api tersebut memicu peningkatan intensitas kabut asap pekat di sejumlah daerah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah telah melampaui ambang batas aman.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk khususnya daerah-daerah yang terdampak apabila intensitas asap mulai tinggi agar menggunakan masker ataupun mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari penyakit ISPA," ujar Djohan.

Untuk memutus rantai penyebaran titik api baru, pemerintah pusat terus mengimbau keras kepada masyarakat dan pihak swasta. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang diduga masih ditoleransi oleh sebagian peraturan daerah (perda) menjadi sorotan utama.

"Dari Kementerian Kehutanan pun juga sudah menghimbau untuk tidak membuka lahan dan dengan cara membakar," jelas Djohan menekankan larangan tersebut.


Ilustrasi kabut asap. Foto: Istimewa.

Di samping upaya pencegahan, aparat penegak hukum juga mengambil langkah konkret di lapangan. Penindakan tegas langsung dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti abai dalam menjaga area operasionalnya.

"Satgas penegakan hukum dalam hal ini berada di Kementerian Kehutanan maupun dari Polri juga sudah melakukan penindakan-penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi di dalam lahan area lahannya," tegas Djohan.

(Gabriella Thesa Widiari)