Istana Ungkap 4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metro TV.

Istana Ungkap 4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar

Gabriella Thesa Widiari • 22 August 2026 21:56

Jakarta: Pemerintah berkomitmen menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, empat korporasi tengah diselidiki terkait karhutla di Kalimantan Barat (Kalbar). 

"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo, dikutip dari Breaking News Metro TV, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dia mengatakan, dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kalimantan, Kepala Negara menegaskan untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan karhutla. Prasetyo mengingatkan ancaman pencabutan izin perusahaan jika terbukti menjadi penyebab kebakaran.

"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," kata Prasetyo. 

Penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti menjadi penyebab karhutla. Ancaman hukum juga mengintai individu-individu yang kedapatan memberikan perintah untuk melakukan pembakaran lahan.

"Yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak, baik perorangan maupun korporasi-korporasi, maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan, atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Prasetyo.


Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Foto: BPMI Setpres.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kemungkinan adanya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja oleh korporasi. Kepala Negara menegaskan akan menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum.

Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan dua langkah secara bersamaan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pertama, memperkuat upaya pengendalian kebakaran di lapangan, serta memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

"Harus kita tindak ya, akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2026.

(Gabriella Thesa Widiari)