Pendaftaran Magang Nasional Tahap III Resmi Dibuka Hari Ini

Ilustrasi Magang Nasional. Foto: Antara.

Pendaftaran Magang Nasional Tahap III Resmi Dibuka Hari Ini

Anggi Tondi Martaon • 4 December 2025 12:02

Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran program Magang Nasional Batch III bagi lulusan baru perguruan tinggi, hari ini, Kamis, 4 Desember 2025 hingga Minggu, 7 Desember 2025. Pendafataran  dilakukan melalui kemnaker.go.id.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengajak lulusan periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan tersebut. Sehingga, bisa mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.

"Pada batch III ini, kami menargetkan 25 ribu peserta magang. Batch ini khusus dibuka bagi lulusan perguruan tinggi periode 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025," ujar Darmawansyah dikutip dari Antara, Kamis, 4 Desember 2025.

Berdasarkan data dasbor Magang Nasional Batch III, tercatat 37.510 lowongan magang yang dibuka oleh penyelenggara dari sektor pemerintah maupun perusahaan. Rinciannya, kementerian/lembaga membuka 8.949 lowongan untuk 4.351 posisi, sementara perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi.

Total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.

Baca juga: Maganghub Batch 3 Dibuka 4 Desember! Ada 3.291 Lowongan untuk Fresh Graduate

Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Ditjen Binalavotas Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan, calon peserta akan mengikuti seleksi pada 8-11 Desember 2025. Kemudian penetapan peserta dilakukan pada 12 Desember 2025.

"Selanjutnya, peserta mengikuti orientasi bersama mentor sebelum resmi memulai program pada 16 Desember 2025," kata dia.

Adapun program Magang Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.

Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Program ini merupakan inovasi terbaru yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)