Menteri LH Jumhur Siap Berjuang Lindungi Masyarakat Adat

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (kanan) menyerahkan cendera mata kepada eks Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam sertijab di Gedung Kementerian LH. Foto: Antara.

Menteri LH Jumhur Siap Berjuang Lindungi Masyarakat Adat

Anggi Tondi Martaon • 29 April 2026 20:56

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyatakan siap berjuang untuk memperkuat peran dan perlindungan masyarakat adat dalam setiap proyek pembangunan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers serah terima jabatan (sertijab) Menteri LH.

"Kita akan evaluasi beberapa hal, terutama terkait seberapa jauh peran serta masyarakat yang bisa terlibat dalam proses ini. Intinya, kalaupun negara bertindak, itu harus atas nama masyarakat," kata Jumhur dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2026.

Jumhur menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan, terutama yang bersifat ekstraktif yang menyebabkan masyarakat setempat tersingkir (displaced) dari ruang hidupnya atau bahkan mengalami penurunan tingkat kesejahteraan.

Menurut dia, perspektif pembangunan itu harus diubah dengan menempatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adat serta masyarakat lokal sebagai prioritas utama. Dengan begitu, evaluasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai penting dilakukan agar setiap kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip keadilan lingkungan.

Evalusi UU Ciptaker ini menjadi salah satu poin yang disampaikan Jumhur dalam pidato perdananya sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang turut hadir dalam acara serah terima jabatan itu. Jumhur merujuk pengalamannya dalam gerakan sipil sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang memberi perhatian khusus terhadap UU Ciptaker.

Menurut Jumhur, payung hukum itu dinilai kontraproduktif terhadap upaya pelestarian lingkungan dan hak masyarakat hukum adat. "Dulu itu (kami) memperjuangkan perlawanan terhadap Undang-undang Cipta Kerja, yang ternyata juga urusan lingkungan ada di situ. Iya kan? Masyarakat adat boleh dipenjara kalau ngelawan pembangunan, ada tuh. Kan pokoknya masyarakat perhutanan yang ngelawan boleh masuk penjara. Kemudian Amdal dihilangkan aspirasi masyarakat dan sebagainya," ungkap Jumhur.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jumhur Hidayat (kedua dari kiri) menjadi Menteri Lingkungan Hidup. Foto: Tangkapan Layar.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Lingkungan Hidup dalam menerjemahkan visi pemerintah. Yakni, menghadirkan regulasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat di tingkat tapak.

"Kita harus membalik perspektif itu dan saya yakin kita bisa melakukannya. Bapak Presiden mengatakan Undang-undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik. Itu harus kita koreksi agar menjadi undang-undang yang Pancasila, kira-kira begitu, bernegara Pancasila," ujar Jumhur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)