Trump meminta Mahkamah Agung AS mengaktifkan kembali aturan pembatasan mail-in voting. (Anadolu Agency)
Trump Minta Mahkamah Agung Batasi Lagi Pemungutan Suara Pemilu AS via Pos
Willy Haryono • 28 July 2026 10:20
Washington: Pemerintahan Presiden Donald Trump meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat mengaktifkan kembali perintah eksekutif yang memberlakukan pembatasan baru terhadap pemungutan suara melalui pos (mail-in voting) menjelang pemilu paruh waktu pada November mendatang.
Menurut laporan The Washington Post, Senin, 27 Juli 2026, permohonan tersebut diajukan setelah pengadilan banding federal, melalui putusan mayoritas hakim, mempertahankan putusan pengadilan tingkat bawah yang memblokir pemberlakuan perintah eksekutif tersebut.
Mayoritas hakim menilai penerapan aturan baru menjelang pemilu berpotensi menimbulkan kebingungan dan berisiko menghilangkan hak pilih warga yang memenuhi syarat.
Berdasarkan laporan tersebut, perintah eksekutif itu mewajibkan setiap negara bagian menyusun daftar pemilih yang memenuhi syarat dengan menggunakan data dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Administrasi Jaminan Sosial (SSA).
Aturan tersebut juga melarang Layanan Pos Amerika Serikat mengirim surat suara kepada pemilih yang tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Selain itu, surat suara diwajibkan dikirim menggunakan amplop yang aman dan dapat dilacak. Pemerintah federal juga diberi kewenangan untuk menahan pendanaan bagi negara bagian yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Permohonan ke Mahkamah Agung ini menjadi langkah terbaru Trump dan para sekutunya untuk memperketat aturan pemilu menjelang pemilu paruh waktu yang akan menentukan penguasaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Amerika Serikat.
Hampir dua lusin negara bagian bersama Washington, DC menggugat perintah eksekutif tersebut tidak lama setelah ditandatangani pada Maret. Mereka berpendapat aturan itu bertentangan dengan Konstitusi dan berpotensi menghalangi pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.
Laporan The Washington Post juga menyebut Trump berulang kali menuduh telah terjadi kecurangan secara luas dalam pemungutan suara melalui pos, meski tidak terdapat bukti yang mendukung klaim tersebut.
Baca juga: Trump Perketat Aturan Pemungutan Suara via Pos, Singgung Potensi Kecurangan