Menkop Buka-bukaan soal Besaran Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih

Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

Menkop Buka-bukaan soal Besaran Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih

Husen Miftahudin • 15 July 2026 18:35

Jakarta: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan soal besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kata dia, besaran gaji pegawai disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.

Dengan skema tersebut, besaran gaji tidak akan disamaratakan di seluruh KDKMP. Ferry menjelaskan pembayaran gaji pegawai diharapkan berasal dari pendapatan usaha yang dihasilkan koperasi.

"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons isu mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Sementara itu, Ferry mengatakan skema penggajian bagi manajer KDKMP akan ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, besarannya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
 



(Ilustrasi, Kopdes/Kel Merah Putih. Foto: dok Istimewa)
 

Penyaluran gaji dikelola PT Agrinas Pangan


Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan besaran gaji pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing-masing koperasi. Adapun pengaturan teknis operasional dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, sekaligus operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama dua tahun. Farida menjelaskan operasional koperasi saat ini masih berada pada tahap awal sehingga mekanisme penggajian akan berkembang seiring pertumbuhan usaha setiap koperasi.

"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," papar Farida.

Adapun pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan koperasi tersebut saat ini mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan. Gaji dibayarkan menggunakan pendapatan operasional koperasi. "Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.

Menurut Bambang, besaran gaji pegawai ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi sehingga operasional usaha tetap berjalan secara berkelanjutan.

(Husen Miftahudin)