Ilustrasi. Foto: dok MI.
BEI Delisting 18 Emiten Mulai 10 November 2026, Ini Daftarnya
Husen Miftahudin • 17 April 2026 15:52
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk men-delisting (penghapusan emiten dari BEI) sebanyak 18 emiten, efektif per 10 November 2026. Delisting dilakukan karena perusahaan terbuka itu dinyatakan pailit dan disuspensi selama 50 bulan lebih dari perdagangan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sudah melakukan beberapa proses tahapan seperti mendorong, membina, dan memberikan kesempatan kepada emiten tersebut untuk terus evaluasi kinerjanya dengan pemantauan BEI.
"Dalam proses pembinaan tersebut, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern sehingga kemudian memenuhi kriteria delisting sampai nantinya pemenuhan kewajiban buyback saham emiten pascadelisting," ujar Nyoman dikutip dari Antara, Jumat, 17 April 2026.
Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Nyoman melanjutkan, BEI sudah melakukan peringatan potensi delisting kepada emiten yang sudah disuspensi selama enam bulan dan terus diingatkan setiap enam bulan berikutnya.
"Hal kita harapkan menjadi reminder bagi emiten sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting," ungkap Nyoman.
Mengacu kepada Peraturan Bursa No I-N, Nyoman mengatakan BEI memberikan desilting atas saham emiten yang sedang mengalami peristiwa signifikan berpengaruh negatif kepada kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum.
"Perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Emiten juga telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir," papar Nyoman.
Akan tetapi sebelum keputusan desilting kepada emiten, BEI telah mewajibkan saham emiten tersebut untuk melakukan buyback saham pada periode 11 Mei hingga 9 November 2026.
| Baca juga: Reformasi Pasar Modal Perkuat Transparansi Demi Jaga Kepercayaan Investor |

(Ilustrasi. Foto: MI)
Daftar 18 emiten yang di-delisting BEI
Terdapat sebanyak tujuh saham emiten yang di-delisting akibat pailit. Sementara sebanyak 11 saham emiten lainnya di-delisting lantaran telah dilakukan suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan.
Berikut tujuh saham emiten yang di-delisting akibat pailit:
- PT Cowell Development Tbk (COWL).
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA).
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM).
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Berikut 11 saham emiten yang di-delisting akibat suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). (Adrian Bachtiar)