Ilustrasi Pexels
Istitaah Haji Mencakup Kesehatan Jemaah, Tapi Kecurangan Masih Terjadi
Muhamad Marup • 20 April 2026 22:29
Jakarta: Konsep istitaah haji atau kemampuan dalam menunaikan ibadah haji kini tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai kemampuan finansial semata. Perkembangan kebijakan serta kompleksitas pelaksanaan haji membuat aspek kesehatan menjadi faktor krusial dalam menentukan kelayakan seorang calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Maesyaroh, menyoroti masih adanya praktik yang kurang ideal di lapangan. Sebagai contoh, seperti upaya meloloskan calon jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kesehatan.
Baca Juga :
Pemerintah Jamin Keamanan Jemaah Haji 2026
"Jangan sampai ada upaya ‘meloloskan’ jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kesehatan. Ketika sudah berada di Tanah Suci, dampaknya bisa besar, baik bagi dirinya sendiri maupun jemaah lain," ujar Maesyaroh mengutip laman resmi UMY, Senin, 20 April 2026.
Kesehatan jadi syarat utama
Dalam praktik penyelenggaraan haji di Indonesia, konsep istitaah telah diperluas dengan memasukkan aspek kesehatan sebagai syarat utama. Pemeriksaan medis menjadi bagian penting yang menentukan kelayakan seseorang berangkat haji.Maesyaroh mencontohkan, meski secara finansial telah memenuhi ketentuan secara medis dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka jemaah tersebut tidak dapat diberangkatkan.
“Di Indonesia, seseorang yang sudah melunasi biaya haji belum tentu otomatis bisa berangkat. Ada proses pemeriksaan kesehatan yang ketat, bahkan hingga menjelang keberangkatan," katanya.
Ia menilai, pendekatan tersebut sangat rasional. Ibadah haji merupakan rangkaian ibadah fisik yang berat dan membutuhkan kondisi tubuh yang prima.
"Karena itu, memastikan jemaah dalam kondisi sehat bukan hanya untuk kepentingan individu. Namun, juga demi kelancaran pelaksanaan ibadah secara keseluruhan," ujarnya.
.jpg)
Ilustrasi Pexels
Perluasan makna istitaah
Maesyaroh menerangkan, dalam perspektif klasik, istitaah berangkat dari pemahaman kemampuan dalam perjalanan yang kerap diidentikkan dengan kesiapan biaya. Namun, pemaknaan tersebut kini berkembang seiring perubahan konteks zaman."Di Al-Qur’an disebutkan bahwa haji diwajibkan bagi yang mampu dalam perjalanannya. Dulu, kemampuan ini sering dipahami sebatas mampu secara finansial, misalnya dapat membayar biaya perjalanan haji. Namun sekarang, makna mampu tidak bisa hanya dilihat dari sisi biaya saja," terangnya.
Ia menambahkan, Istitaah bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Jika pada masa lalu lebih berfokus pada kemampuan perjalanan, kini pemaknaannya menjadi lebih komprehensif dengan mencakup kesiapan fisik, kesehatan, serta aspek pendukung lainnya.
“Inilah yang membuat ajaran Islam tetap relevan di setiap zaman,” tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com