OJK Longgarkan SLIK, BTN: Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Hambat KPR Subsidi

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Adrian Bachtiar.

OJK Longgarkan SLIK, BTN: Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Hambat KPR Subsidi

Ade Hapsari Lestarini • 15 April 2026 22:31

Jakarta: Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu telah membicarakan aturan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nixon menghargai kebijakan baru SLIK OJK dalam penghapusan pinjaman kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama OJK memutuskan masyarakat dengan catatan kredit di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

"Pasti kita menghormati atau menghargai setiap peraturan yang ada, termasuk peraturan OJK itu sudah pasti. Peraturan ini pasti muncul dari kebutuhan yang disampaikan oleh Kementerian PKP maupun asosiasi perumahan," ujar Nixon dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Kuartal I-2026 BTN, di Menara BTN, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Nixon meyakini, keputusan terkait utang di bawah Rp1 juta yang tidak tercatat dalam SLIK akan mempermudah bank untuk menyeleksi dengan baik terhadap calon pengguna layanan pinjaman.

"Biarkan bank yang memutus keputusan kredit, karena keputusan kredit adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa," kata Nixon.


Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI.
 

 

2 kategori di SLIK OJK


Nixon memaparkan ada dua kategori yang termasuk dalam SLIK OJK, yaitu korban dari sistem pinjaman yang salah atau memang dengan karakter yang tidak bisa melunasi utang.

"Tapi juga kita mengerti kebutuhannya (cicilan KPR). Jadi kita bisa membedakan dari data yang ada, orang ini benar korban dari satu sistem perbankan atau sistem keuangan yang bunganya terlalu menjepit, atau memang ini karakter," jelas dia.

Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo menambahkan SLIK OJK bukanlah satu-satunya pertimbangan dalam meloloskan calon pengguna kredit bank. Melainkan terdapat prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition yang digunakan dalam menilai risiko, sehingga tidak menitik beratkan pada SLIK.

"Dia mampu bayar tidak? Oh gajinya tidak mencukupi, ya sudah tidak bisa walaupun SLIK-nya bagus. Tapi kalau gajinya tidak mencukupi, ya tidak bisa pastinya," ungkap Setiyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)