Kemendag: Produk MLM Dilarang Dijual di Toko Online

Ilustrasi e-commerce. Foto: dok Istimewa.

Kemendag: Produk MLM Dilarang Dijual di Toko Online

Husen Miftahudin • 5 February 2026 16:55

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan produk Multi Level Marketing (MLM) lewat toko online alias platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan penjualan produk MLM merupakan model perdagangan yang diatur tersendiri dalam regulasi di bidang perdagangan, sehingga tidak dapat disamakan dengan transaksi ritel melalui platform digital.

"Dalam Undang-Undang Perdagangan, penjualan langsung itu diatur tersendiri. Produk MLM tidak boleh dijual di e-commerce karena mekanisme penjualannya memang bukan ritel daring," kata Iqbal di Bekasi, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, MLM merupakan kegiatan perdagangan dari pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang, bukan melalui mekanisme transaksi terbuka seperti pada e-commerce.

"Kalau dijual di e-commerce, produk itu bisa langsung dibeli konsumen akhir. Padahal dalam MLM ada investasi perusahaan pada tenaga pemasar dan jaringan distributornya, sehingga model usahanya berbeda," papar dia.

Menurut dia, pelarangan penjualan produk MLM di e-commerce justru bertujuan melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. "Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor," jelas Iqbal.
 

Baca juga: Kemendag Pastikan Harga Minyakita Turun Sebelum Ramadan


(Gedung Kemendag. Foto: dok Istimewa)
 

Ciptakan persaingan usaha yang sehat


Iqbal menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku dalam penyelenggaraan perdagangan nasional.

Ia menambahkan aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal mengatakan Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing-masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik," ungkap dia.

Ketentuan mengenai penegasan larangan penjualan produk penjualan langsung melalui e-commerce tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Peraturan tersebut memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara perdagangan langsung dan perdagangan melalui sistem elektronik, guna memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)