Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Cek Tarif Listrik Terbaru per 1 April 2026, Ini Daftar Resminya
Ade Hapsari Lestarini • 31 March 2026 13:03
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri, dalam laman Kementerian ESDM, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak. Hal ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
- Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
- Inflasi.
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik Triwulan II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
- Kurs sebesar Rp16.743,46 per USD.
- ICP sebesar USD62,78 per barel.
- Inflasi sebesar 0,22 persen.
- HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
.jpeg)
Ilustrasi. Foto: dok PLN
Rincian tarif listrik per April-Juni 2026
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.