Polisi Selidiki Kasus Penipuan Investasi Aplikasi MBA di Pangandaran

Jajajaran Kepolisian Resor Pangandaran saat jumpa pers di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Pangandaran)

Polisi Selidiki Kasus Penipuan Investasi Aplikasi MBA di Pangandaran

Silvana Febiari • 13 February 2026 06:40

Pangandaran: Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menyelidiki laporan masyarakat terkait kasus penipuan investasi pada aplikasi MBA di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Salah satunya dengan mengumpulkan data guna menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Kepolisian masih terus melakukan pengumpulan data dan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Kepala Seksi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, seperti dilansir Antara, Jumat, 13 Februari 2026. 

Polres Pangandaran telah mencatat ribuan korban aplikasi MBA yang melapor dan terdata. Para korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Pangandaran, tetapi juga dari daerah tetangga seperti Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, hingga kota besar seperti Jakarta.
 


Penanganan kasus tersebut, kata dia, juga tidak hanya dilakukan Polres Pangandaran. Jajaran kepolisian lainnya masih melakukan pendataan terhadap jumlah korban yang melapor, termasuk mengklasifikasikan besaran kerugian korban.

Ia menyampaikan, khusus di Pangandaran, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait aplikasi MBA.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara guna memperoleh gambaran utuh," ujarnya.

Polres Pangandaran juga telah berkoordinasi dengan Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, khususnya Unit Financial Monitoring and Development (Fismondev) untuk menangani kasus tersebut.

Polda Jabar, kata dia, berencana meminta keterangan dari para pengguna aplikasi MBA di wilayah Pangandaran untuk mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan itu terkait laporan warga yang tidak dapat melakukan penarikan dana dari aplikasi tersebut.

"Banyak anggota mengeluhkan kendala penarikan dana dari aplikasi tersebut," ungkapnya.


Ilustrasi. Metrotvnews.com.


Seperti yang disampaikan Kepala Kepolisian Resor Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

"Pastikan legalitasnya sebelum bergabung, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila merasa dirugikan," katanya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat dalam siaran tertulisnya sudah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal serta penawaran investasi ilegal, khususnya di Pangandaran.

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum mengikuti penawaran investasi. Masyarakat diminta menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak wajar.

Selanjutnya, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk memastikan aspek legalitas dan kewajaran entitas beserta produk atau instrumen keuangan yang ditawarkan. Pastikan pula bahwa entitas tersebut telah mengantongi izin atau penegasan resmi dari otoritas terkait.

Selanjutnya, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI terkait proses pendalaman suatu entitas. Satgas PASTI sendiri telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi legalitas, guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat penawaran investasi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)