Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat berkunjung ke Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Foto: Antara/Ilham Nugraha.
Mendagri Tegsakan ASN Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
Gabriella Thesa Widiari • 22 July 2026 19:20
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Termasuk ASN yang kedapatan terlibat judi online.
"Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum termasuk judi ya harus ditindak. Mau dia PPPK, mau dia PNS, pelanggar hukum," kata Tito, dilansir dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan bentuk sanksi yang dijatuhkan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan (demosi), hingga penundaan pengembangan karier.
"Sampai kalau itu pidana diajukan kepada penegak hukum," ujar Tito.
Ia menegaskan praktik judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum sehingga tidak dapat ditoleransi. Terlebih jika dilakukan oleh aparatur negara.
"Bagi yang judi juga begitu. Bukan hanya ASN, semuanya. Apalagi ASN. Judi namanya judi itu kan ada pidananya," kata Tito.
Tito mengharapkan seluruh ASN menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar dapat menjalankan tugas pemerintahan secara profesional serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Permainan judi online. Foto: dok. Medcom.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sebanyak 2.663 pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menjadi objek pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi daring berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menyebutkan dari jumlah tersebut terdapat 419 PNS, sejumlah PPPK, dan kelompok terbanyak berasal dari PPPK paruh waktu yang mencapai 1.091 orang.
Data tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan PPATK yang sebelumnya melaporkan 2.694 ASN di Jawa Barat terindikasi bermain judi daring sepanjang 2025.