Ilustrasi-Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi. (Metrotvnews.com/Antonio)
Bea Cukai Bekasi Bongkar 67 Kasus Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
20 July 2026 23:12
Bekasi: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi telah menangani 67 kasus pelanggaran barang kena cukai ilegal hingga Juli 2026. Kepala KPPBC TMP A Bekasi Winarko Dian Subagyo mengatakan, dari penanganan tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp972,4 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp300 juta.
“Selain itu, terdapat tiga perkara yang diproses melalui penyidikan dengan tujuh orang tersangka yang seluruhnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Bekasi maupun Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Winarko di Bekasi, Senin, 20 Juli 2026.
Pihaknya juga telah memusnahkan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal senilai Rp1,66 miliar dari hasil penindakan. Yang terdiri dari 4,8 juta batang rokok, 11.250 mililiter cairan rokok elektrik serta 1.675 liter minuman keras mengandung etil alkohol.
"Nilai BKC yang dimusnahkan murni berdasarkan harga pokok produksi, bukan harga pasar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp6,66 miliar," ujarnya.

Ilustrasi-Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi. (Metrotvnews.com/Antonio)
Winarko mengatakan, pemusnahan BKC ilegal itu telah melalui proses administrasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-131/MK/KN.4/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Winarko menyatakan bahwa penindakan terhadap BKC ilegal dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan menjaga keberlangsungan industri yang patuh terhadap aturan.
"Tentu akan menciptakan persaingan usaha secara tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan. Pelanggaran ini turut berpotensi mengganggu efektivitas kebijakan pemerintah di bidang cukai," kata Winarko.