Weda Bay Nickel Rehabilitasi 4.140 Ha DAS di Maluku Utara

Kegiatan Rehabilitasi DAS di Provinsi Maluku Utara oleh Weda Bay Nickel. Foto: Weda Bay Nickel.

Weda Bay Nickel Rehabilitasi 4.140 Ha DAS di Maluku Utara

Husen Miftahudin • 28 January 2026 22:03

Jakarta: Perusahaan pertambangan dan pengolahan bijih nikel PT Weda Bay Nickel berkomitmen melakukan pelestarian lingkungan melalui rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Maluku Utara. Total area rehabilitasi mencapai 4.140 hektare (ha) dan telah dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH).

Berdasarkan hasil evaluasi intensif Ditjen PDASRH, seluruh fase rehabilitasi DAS yang dilakukan Weda Bay Nickel memenuhi indikator keberhasilan sesuai dengan Peraturan Menteri LKH Nomor 23 Tahun 2021. Persentase tumbuh tanaman minimal 95,16 persen dari jumlah awal penanaman, dan hasil penilaian tersebut diterima tanpa catatan tambahan.

"Rehabilitasi DAS ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang kami untuk memastikan operasional tambang berjalan selaras dengan pemulihan ekosistem," kata Forestry Permitting Supervisor Weda Bay Nickel Marudut Hutabalian, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
 
Sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Weda Bay Nickel mulai menjalankan kewajiban Rehabilitasi DAS sejak 2020. Marudut menjelaskan kegiatan rehabilitasi dilaksanakan secara bertahap di lima kabupaten, yakni Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara.

"Rangkaian rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi lahan dan penyusunan rancangan teknis, penanaman, hingga pemeliharaan pada tahun pertama dan kedua melalui penyulaman, pengendalian gulma, serta pemupukan," jelas Marudut.
 
Baca juga: Presiden Prabowo dan Raja Charles Soroti Konservasi Gajah


(Keberhasilan pelestarian lingkungan oleh Weda Bay Nickel. Foto: dok Weda Bay Nickel)
 

Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan bertahap


Lebih lanjut Marudut menjelaskan tahapan pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase. Tahapan itu dimulai dari Fase 1 (2020) dengan luas 1.075 ha di Halmahera Tengah, Fase 2 (2022) seluas 866 ha di Halmahera Barat dan Halmahera Timur. Lalu Fase 3 (2024) seluas 930 ha di Halmahera Barat, Fase 4 (2024) seluas 349 ha di Halmahera Selatan dan Fase 5 (2025) seluas 920 ha di Halmahera Utara.

Dalam pelaksanaannya, Marudut mengatakan, Weda Bay Nickel menanam kombinasi tanaman kayu-kayuan hutan dan tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Jenis tanaman kayu yang ditanam meliputi Nyatoh, Matoa, Gofasa, Gosale, Bintangur, Gmelina, Sengon Laut, dan Trembesi. Sementara itu, jenis HHBK mencakup tanaman produktif seperti Pala, Durian, Kenari, Jambu Mete, Duku, dan Rambutan.

"Pemilihan jenis tanaman HHBK seperti Pala dan Durian juga bertujuan agar masyarakat lokal dapat memetik manfaat ekonomi dari hasil hutan tersebut di masa depan," ungkap Marudut.

Dengan tuntasnya kewajiban ini, Weda Bay Nickel berharap fungsi hidrologis dan ekologis DAS di Maluku Utara dapat kembali optimal, sekaligus mendukung upaya nasional dalam mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon secara alami.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)