Berapa Gaji Pokok PNS di 2026? Simak Biar Gak Salah!

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Berapa Gaji Pokok PNS di 2026? Simak Biar Gak Salah!

Eko Nordiansyah • 27 January 2026 17:17

Jakarta: Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi satu profesi yang diimpikan sebagian orang Indonesia. Selain berlabel sebagai abdi negara, mereka juga akan mendapatkan gaji pokok yang bernilai fantastis.

Besaran pemberian upah bagi PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Meskipun beredar kabar akan ada kemungkinan kenaikan gaji bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai ini.

Tabel gaji PNS 2026

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai berapa besaran gaji yang diterima, berikut besaran yang akan diterimanya selama aktif sebagai anggota bila melansir Dealls!.

Golongan I (Juru)

Golongan ini ditujukan bagi para pegawai dengan tingkat pendidikan dasar SD hingga SMP. Berikut daftar golongan beserta besaran gaji yang diterima:
  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
  • lIB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II (Pengatur)

Berikutnya, golongan ini ditujukan bagi para pegawai yang merupakan lulusan SMA hingga sarjana muda diploma (D1-D3) dengan mengatur pekerjaan teknis dan administratif pemerintahan:
  • IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
  • IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
  • IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
  • IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Golongan III (Penata)

Golongan ini diisi oleh para anggota yang merupakan lulusan sederajat, mulai dari Diploma IV (D4), Sarjana (S1-S3) yang memiliki tugas mengawasi kinerja golongan I hingga II.
  • IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
  • IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
  • IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
  • IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV (Pembina)

Memiliki jenjang tertinggi yang berkaitan dengan jabatan struktural hingga fungsional ahli utama seperti kepala dinas, direktur, hingga pejabat eselon atas lainnya.
  • IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
  • IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
  • IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
  • IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
  • IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Komponen tunjangan

Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan ASN, berikut penjelasan lengkapnya:
  1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan evaluasi kinerja individu dan organisasi melalui sistem e-Kinerja.
  2. Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar dua persen per anak (maksimal dua anak).
  3. Tunjangan Lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan fungsional. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)