Ilustrasi pers. Foto: Freepik.com.
RUU Penanggulangan Disinformasi Perkuat Ketahanan Nasional Tanpa Bungkam Pers
Siti Yona Hukmana • 26 January 2026 20:04
Jakarta: Rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah antisipasi cyber wars. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital tanpa harus membungkam kebebasan berekspresi maupun pers.
"Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat. Namun, di sisi lain kebebasan pers jangan dibungkam," ujar Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Sandri menekankan pentingnya penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang efektif untuk menangani disinformasi dibandingkan sekadar draf RUU yang berisiko menimbulkan kegaduhan publik. Menurutnya, negara harus memiliki mekanisme teknis yang kuat agar propaganda asing tidak melemahkan kedaulatan bangsa.
Ia menambahkan, saat ini Indonesia telah memiliki perangkat institusional yang lengkap seperti BIN, BSSN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Satsiber TNI, hingga Divisi TIK Polri. Seluruh lembaga ini harus dioptimalkan untuk menanggulangi ancaman siber secara teknis dan terintegrasi.
"Sarana dan prasarana institusional negara sudah memilikinya, harus didorong untuk bekerja menangani persoalan ini," tegas Sandri.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama. Foto: Dok. Istimewa.
Situasi saat ini dinilai cukup mendesak mengingat dinamika global yang kompleks, di mana propaganda kini tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga pihak swasta melalui media sosial. Dia mendukung penuh pembentukan badan khusus atau penguatan lembaga yang ada untuk melakukan pengawasan ketat.
"Saya rasa ini memang urgen. Take down konten dan informasi propaganda, serta supervision digital pemerintah harus mengambil langkah ini untuk menjamin keamanan dan ketahanan negara kita," kata Sandri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com