Senjata 3D Rakitan Tewaskan Siswa Siak, Simak Regulasi Sejumlah Negara

Ilustrasi Pexels

Senjata 3D Rakitan Tewaskan Siswa Siak, Simak Regulasi Sejumlah Negara

Muhamad Marup • 13 April 2026 20:24

Jakarta: Belakangan ini dunia pendidikan dikejutkan dengan tragedi tewasnya seorang siswa SMP di Siak, Riau, akibat ledakan senapan 3D rakitan saat uji coba karya sains.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban mempraktikkan karya sains berupa senapan 3D rakitan yang dibuatnya sendiri.

Atas insiden tersebut, pecahan komponen senjata mengenai bagian vital di wajah dan kepala sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini, menambah daftar panjang risiko yang terjadi akibat penggunaan senjata 3D rakitan.

Senjata 3D dibuat dari cetak biru digital yang dapat diunduh secara daring, tanpa nomor seri, serta tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Di sejumlah negara, pemerintah dengan tegas telah melarang senjata 3D untuk alasan keamanan. Lantas, negara mana saja yang sudah melarang penggunaan senjata 3D rakitan? Mengutip dari berbagai sumber berikut penjelasannya!

Daftar negara melarang senjata 3D rakitan

Amerika Serikat

Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang mengatur pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata 3D rakitan. Di sejumlah negara bagian seperti Delaware, New York, dan Rhode Island  kepemilikan senjata tanpa nomor seri, termasuk yang dibuat dengan printer 3D telah dilarang.

Aturan tersebut, semakin diperkuat ketika terjadi kasus penembakan terhadap CEO UnitedHealthCare, Brian Thompson pada 4 Desember 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka, Luigi Mangione, mengungkap bahwa ia menggunakan senjata rakitan 3D yang tidak terdaftar. 

Jepang

Melansir laman Utah News Dispatch, Jepang memiliki undang-undang yang cukup ketat dalam mengatur pembuatan, kepemilikan dan penjualan senjata api. Sistem hukumnya secara tegas melarang produksi senjata api tanpa izin, termasuk senjata api hasil cetak 3D. 

Pada 2014, pengadilan distrik Yokohama menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada pria berusia 28 tahun, setelah mengunggah video dirinya sedang menembakkan senjata api plastik hasil cetakan 3D.

Ilustrasi Pexels

Australia

Australia turut menetapkan hukum yang ketat dan melarang keras pembuatan senjata 3D. Di negara bagian South Wales, seseorang yang memiliki blue print (cetak biru) dapat menghadapi hukuman hingga 14 tahun penjara. Bahkan, sejak 1 Juli 2024 Tasmania memberlakukan undang-undang baru yang menjadikan kepemilikan cetak biru sebagai pelanggaran serius, dengan ancaman hukuman hingga 21 tahun penjara.

India

Melansir laman Geeta University, India menjadi salah satu negara yang melarang pembuatan senjata api rakitan. Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang (UU) Senjata Api tahun 1959, yang mewajibkan setiap individu untuk memperoleh izin memiliki atau membawa senjata api. 

Meski belum ada regulasi khusus yang mengatur senjata api 3D, namun apabila seseorang terbukti melanggar ketentuan yang termuat dalam UU Senjata Api Tahun 1959, ia akan tetap menerima konsekuensi hukum berat, termasuk hukuman penjara dan denda.

Inggris

Pemerintah Inggris telah memperbarui panduan hukumnya untuk memastikan bahwa senjata 3D tercakup dalam Firearms Act (Undang-Undang Senjata Api). Di Inggris, pembuatan, pembelian, penjualan, serta kepemilikan senjata api 3D atau komponennya tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal yang dapat diproses secara hukum.

Demikian informasi seputar pelarangan senjata api 3D di berbagai negara. Tragedi ini menjadi pengingat, bahwa penggunaan benda berbahaya harus disertai dengan pengawasan yang ketat.


(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)