Tok! KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi di KPU Jadi Informasi Terbuka

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait permintaan keterbukaan informasi salinan ijazah kuliah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Metrotvnews.com/Cony Brilliana

Tok! KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi di KPU Jadi Informasi Terbuka

Cony Brilliana • 13 January 2026 19:52

Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait permintaan keterbukaan informasi salinan ijazah kuliah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan ini mewajibkan KPU RI membuka dokumen tersebut kepada pemohon.

Dalam sidang sengketa informasi di Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026, Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digunakan dalam pencalonan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi publik yang bersifat terbuka.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis KIP Handoko Saputro, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
 

Baca Juga: 

Sidang terkait Ijazah Jokowi, Uji Konsekuensi Ulang UGM Dipersoalkan


Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis KIP Handoko Saputro dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Majelis memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyerahkan informasi soal salinan ijazah Jokowi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Sidang terkait ijazah Jokowi. Foto: Metro TV/Cony

Kemenangan Hak Publik


Pemohon Bonatua Silalahi menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan publik. Publik menjadi bisa menilai dan membandingkan keabsahan ijazah pejabat publik.

“Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik,” kata Bonatua Silalahi.
Bonatua menyoroti sebelumnya ada sembilan poin informasi dalam ijazah yang ditutup oleh KPU. Dengan putusan ini, publik nantinya dapat melihat detail legalisasi, termasuk tanda tangan dan tanggal legalisir dokumen tersebut.

Dia juga mengingatkan sengketa ini merupakan proses panjang yang ditempuh selama berbulan-bulan dan melibatkan reaksi publik secara luas.

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan Bonatua Silalahi kepada KPU RI terkait salinan ijazah Jokowi. KPU sebelumnya hanya membuka sebagian informasi dengan menutup sejumlah bagian dokumen.

Pemohon memperkarakannya ke Komisi Informasi Pusat. Dalam proses persidangan, majelis menilai dokumen yang disengketakan termasuk informasi publik.

Putusan ini memberikan waktu kepada KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)