Penumpang berjalan setelah turun dari MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga.
Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp1 pada 17 Agustus 2026
Husen Miftahudin • 12 August 2026 16:58
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan tarif khusus transportasi umum sebesar Rp1 pada 17 Agustus 2026. Tarif tersebut berlaku untuk sejumlah moda transportasi publik dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Mengutip Instagram resmi terverifikasi Dishub DKI Jakarta pada laman @dishubdkijakarta, tarif Rp1 tersebut merupakan kado istimewa bagi masyarakat Jakarta dalam momentum peringatan kemerdekaan. Tarif khusus Rp1 itu berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Untuk Transjakarta, kebijakan tersebut mencakup layanan bus rapid transit (BRT) dan non-BRT. Sementara itu, tarif yang sama juga diberlakukan bagi pengguna MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Kebijakan tarif khusus tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, khususnya pada momentum peringatan HUT ke-81 RI.

(Bus TransJakarta. Foto: MI/Angga)
Mengutip Instagram resmi terverifikasi Dishub DKI Jakarta pada laman @dishubdkijakarta, tarif Rp1 tersebut merupakan kado istimewa bagi masyarakat Jakarta dalam momentum peringatan kemerdekaan. Tarif khusus Rp1 itu berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Untuk Transjakarta, kebijakan tersebut mencakup layanan bus rapid transit (BRT) dan non-BRT. Sementara itu, tarif yang sama juga diberlakukan bagi pengguna MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Kebijakan tarif khusus tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, khususnya pada momentum peringatan HUT ke-81 RI.
.jpg)
(Bus TransJakarta. Foto: MI/Angga)
Bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia
Tarif Rp1 pada 17 Agustus 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta. Masyarakat Indonesia secara luas juga dapat memanfaatkan tarif khusus tersebut ketika menggunakan moda transportasi yang masuk dalam program.
Pengguna hanya perlu melakukan pembayaran menggunakan metode yang berlaku. Salah satunya melalui Kartu Uang Elektronik (KUE). Sistem pembayaran transportasi publik di Jakarta telah menggunakan metode digital.
Kartu uang elektronik yang diterbitkan sejumlah perbankan dapat digunakan pada berbagai moda transportasi, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Pengguna juga tetap perlu melakukan proses tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang didukung. Saldo akan terpotong sesuai tarif yang berlaku dalam program tersebut. (Tiaranissa Juliansyah)