Berapa Biaya Tambah Daya Listrik 900 ke 1.300 di PLN? Simak Caranya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Berapa Biaya Tambah Daya Listrik 900 ke 1.300 di PLN? Simak Caranya

Eko Nordiansyah • 14 May 2026 14:10

Jakarta: Banyak perusahaan kini menerapkan kebijakan Work From Home (WFH), sehingga kebutuhan listrik rumah tangga ikut meningkat. Karena itu, penambahan daya listrik PLN dari 900 VA ke 1300 VA dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan penggunaan listrik di rumah.

Masyarakat pun mempertanyakan berapa biaya yang harus dibayar untuk tambah daya listrik, sekaligus masih membingungkan bagaimana cara pengajuan tambah daya listrik. Mengutip dari laman nidipln.com, berikut penjelasan estimasi dan caranya:

Biaya tambah daya

Pengguna yang sebelumnya menggunakan daya 900 VA dan kemudian meningkatkan menjadi 1.300 VA akan dikenakan biaya sekitar Rp400 ribu. Biaya yang ditanggung pengguna listrik mulai dari Biaya Penyambungan (BP), hingga biaya administratif.

Sementara itu, adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) listrik untuk memudahkan prosesnya.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Pengajuan tambah daya

Kini masyarakat bisa melakukan tambah daya secara daring dengan mudah melalui gawai. Aplikasi yang digunakan ialah PLN Mobile untuk melakukan pengajuan tambah daya listrik, dengan cara:
  1. Download aplikasi PLN Mobile melalui App Store atau Play Store.
  2. Isi formulir data pribadi seperti nama, alamat rumah, dan NIK.
  3. Masukkan data Instalasi listrik rumah.
  4. Masukkan nomor SLO listrik.
  5. Pembayaran melalui mobile banking ataupun e-wallet.
  6. Pengajuan telah dikirim dan diperiksa oleh PLN.
  7. Tunggu proses pengajuan sampai diterima.
Apabila masih belum ada perubahan status dalam aplikasi PLN mobile saat pengajuan, pengguna bisa segera mendatangi kantor PLN terdekat melakukan konsultasi. Pengguna diimbau untuk memastikan data diri dengan benar dan mengikuti langkah prosedur secara tepat. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)