Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan
Gaji Ribuan Pegawai PPPK di Jabar Belum Dibayar, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Media Indonesia • 22 January 2026 13:49
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026. Pemerintah menjelaskan, keterlambatan bukan disebabkan kesengajaan atau kehabisan uang kas, melainkan karena ketentuan administrasi.
“Memang benar gaji pegawai PPPK yang berjumlah ribuan itu belum dibayar di Januari 2026. Alasan belum dibayar bukan karena kesengajaan atau uang kas tidak ada, melainkan adanya ketentuan administrasi, di mana dalam Surat Keputusan (SK) PPPK itu baru terhitung per 1 Januari 2026. Berdasarkan ketentuannya, gaji PPPK baru dibayar setelah sebulan bekerja. Artinya nanti pembayaran gaji dilakukan pada awal Februari 2026,” jelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dikutip Media Indonesia, Kamis, 22 Januari 2026.
Dedi kembali menegaskan bahwa kas Pemprov Jabar dalam kondisi terisi dengan jumlah Rp707 miliar. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaan.
Berdasarkan laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per Selasa, 20 Januari 2026, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp41,856 miliar. Penerimaan berasal dari berbagai sumber pajak dan pendapatan daerah, dengan rincian terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp18,399 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp11,329 miliar.
Adapun pengeluaran daerah pada hari yang sama tercatat sebesar Rp33,826 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk belanja barang dan jasa. Dengan realisasi tersebut, saldo kas RKUD Pemprov Jabar per 20 Januari 2026 berada pada angka Rp723,543 miliar (Rp723,5 miliar).
Gubernur juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan tidak mendapat gaji bulanan. Dedi menyebut kas daerah telah terisi sejak 2 Januari 2026 dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
“Terkait adanya ASN yang dikabarkan tidak menerima gaji bulanan tersebut, saya menduga terjadi keterlambatan karena adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertinggal, karena hari Jumat, jadi hari Sabtu dan Minggu libur, dan hari Senin (19 Januari) sudah ditransfer ke rekening ASN masing-masing,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Herman Suryatman. Ia menyebut gaji ASN sudah dibayarkan ke rekening masing-masing pegawai.
“RKUD per 31 Desember 2025 sempat menyisakan Rp500 ribu, namun gaji ASN total Rp200 miliar telah dibayarkan melalui DAU dari pemerintah pusat. Walaupun sisa Rp500 ribu, seiring DAU masuk, gaji lancar. Rp200 miliar sudah kita distribusikan gaji pegawai jadi tidak ada persoalan,” imbuhnya.