Raden Rara Istiati Wulandari atau yang karib disapa Mbak Rara. Dokumetasi/Media sosial
Viral Pawang Hujan Mbak Rara Ditolak Masuk di Ritual Labuhan, Ini Penjelasan Keraton Yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 22 January 2026 15:41
Bantul: Raden Rara Istiati Wulandari atau yang karib disapa Mbak Rara viral di media sosial setelah mendapatkan teguran saat berada di area Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mbak Rara yang populer sebagai pawang hujan itu tampak di video ditegur orang berpakaian peranakan saat kegiatan labuhan di kawasan Pantai Parangkusumo pada Senin, 19 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, menegaskan seluruh proses labuhan merupakan bagian dari hajad dalem Keraton Yogyakarta. Ia menyebut orang-orang yang terlibat dalam proses berasal dari abdi dalem Kraton Yogyakarta.
"Pada dasarnya semua pelaksanaan hajad dalem kemarin adalah dari abdi dalem Kraton Yogyakarta," kata Condrokirono pada Kamis, 22 Januari 2026.
Sebagai informasi, labuhan merupakan kegiatan Keraton Yogyakarta yang disebut Hajad Dalem Tingalan Jumenengan Dalem Nara Tahun Dal 1959/2026 Masehi. Kegiatan rutin tahunan ini digelar sebagai wujud syukur raja serta memohon keselamatan dan membuang hal-hal buruk.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan 30 Rajab 1959. Prosesinya dimulai dengan pelaksanaan serah terima ubarampe Labuhan Keraton Yogyakarta Hadiningrat di Pendopo Kantor Kecamatan Kretek dan kemudian dilanjutkan labuhan di Parangkusumo.
Condrokirono mengatakan kegiatan labuhan memang terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat umum tetap diperbolehkan hadir di lokasi dengan ketentuan tidak mengganggu kegiatan.

Pantai Ngobaran, DI Yogyakarta. (laman Visitingjogja)
"Kemudian, jika ada pihak luar baik perorangan maupun lembaga akan terlibat dalam agenda keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura," kata dia.
Pernyataan ini menjelaskan konteks dari video yang viral, di mana keterlibatan pihak di luar struktur resmi keraton dalam ritual sakral tersebut perlu melalui prosedur izin yang berlaku.