Purbaya Turun Tangan! PT Aqua Farm Nusantara Tetap Bisa Beroperasi di Danau Toba

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.

Purbaya Turun Tangan! PT Aqua Farm Nusantara Tetap Bisa Beroperasi di Danau Toba

Richard Alkhalik • 19 May 2026 18:00

Jakarta: Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) kembali menggelar sidang terbuka debottlenecking ke-10 yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Agenda sidang pertama kali ini mengurai persoalan ketidakselarasan regulasi kuota budi daya ikan Tilapia di Danau Toba yang berdampak pada aktivitas usaha PT Aqua Farm Nusantara.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara pada 2024, total Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba sebanyak 13.101 KJA dengan volume produksi 64.357 ton per tahun. PT Aqua Farm Nusantara mendapat KJA 430 dengan volume produksi 26.595 ton per tahun yang artinya lebih besar dari 10 ribu ton per tahun.

Polemik yang dialami PT Aqua Farm Nusantara bermula dari benturan hierarki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional membatasi daya dukung maksimum budi daya perikanan KJA di Danau Toba hanya sebesar 10 ribu ton per tahun.

Pantauan Metrotvnews.com, Perwakilan Kementerian Investasi Hilirisasi BKPM mengungkapkan kajian-kajian yang sebelumnya pernah dilakukan seperti dari IPB Tahun 2021 menunjukkan daya dukung danau mampu mencapai 60 ribu ton per tahun. Hal ini kemudian diakomodasi oleh Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara No. 188.44/211/KPTS/2023 yang menetapkan batas 60 ribu ton per tahun.

Akan tetapi angka pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021 belum direvisi hingga saat ini karena masih mengacu kepada kuota SK Gubernur pada 2017, yaitu masih di angka 10 ribu ton per tahun, sehingga dalam isu tersebut memicu intervensi dari KPK. Melalui Surat Nomor B/6600/KSP.00/70-72/08/2023 tertanggal 15 Agustus 2023, KPK memerintahkan Gubernur Sumatra Utara untuk merevisi SK tersebut dan mengembalikan kuota daya dukung Toba ke angka 10 ribu ton per tahun demi menyelaraskan diri dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 sehingga memicu stagnasi perizinan investasi bagi pelaku usaha eksisting dalam kasus ini.

Dalam persidangan tersebut adanya permintaan terhadap Perpres Nomor 60 Tahun 2021 perlu dilakukan peninjauan ulang dan evaluasi dengan melihat kajian teknis yang berlaku untuk dapat dilakukan revisi.


 

 

Keputusan Menteri Keuangan


Menyikapi kebuntuan regulasi yang berpotensi menghambat keran investasi tersebut, Purbaya selaku pimpinan sidang mengambil langkah dengan menerapkan mekanisme transisi melalui penggunaan grandfather clause, sehingga operasional dan perizinan pelaku usaha eksisting tetap berjalan normal menggunakan kuota SK Gubernur 2023, sembari menunggu rampungnya kajian ulang dan revisi Perpres.

Melalui penerapan grandfather clause, izin PT Aqua Farm Nusantara yang lama yaitu 34.314 ton per tahun, dapat terlindungi dari peraturan baru yang muncul atas dasar kepastian hukum dan investasi.

"Untuk sementara PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang dengan menggunakan grandfather clause tapi sampai studi ini selesai dan hasilnya seperti apa nanti kita akan menggunakan hasil studi sebagai rujukan akhir kapasitas seperti apa di Danau Toba setelah hasil kajian yang dilakukan BRIN," kata Purbaya, di Aula Juanda, Kawasan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Menyambut baik keputusan tersebut, Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara Tri Dharma Saputra mengapresiasi dan menegaskan komitmen perusahaan terhadap ekosistem bisnis dan lingkungan di kawasan Danau Toba.

Ia menyampaikan, ikan Tilapia menjadi salah satu program utama dari Presiden Prabowo Subianto saat ini dan menjadi salah satu target ekspor. Dalam proses aktivitas bisnis PT Aqua Farm Nusantara ia juga mengatakan pihaknya sudah mulai kolaborasi dengan pembudidaya lokal, ini juga tentunya akan membantu bagaimana kualitas air akan semakin bertambah.

"Dan kita juga sudah mulai program kemitraan dengan beberapa pembudidaya lokal. Harapannya adalah supaya mereka bisa naik kelas, tidak hanya mampu menjual ikan nila ataupun Tilapia di pasar domestik tapi juga mampu ke pasar internasional karena saat ini pangsa pasar Tilapia sangat besar," papar dia.
 

3 langkah paralel penyelesaian masalah PT Aqua Farm Nusantara


Di akhir sidang, Purbaya menyepakati adanya alokasi dana sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk membiayai kajian ulang dalam isu ini oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasil kajian tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Sumatra Utara dan menjadi landasan dalam melakukan revisi Perpres Nomor 60 Tahun 2021.

Secara paralel, tiga langkah yang akan dilakukan tersebut meliputi:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan agar mengoordinasikan untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap Perpres No. 60 Tahun 2021 dengan membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Danau Toba yang terdiri dari K/L teknis terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait. Evaluasi berdasarkan data sehingga dapat ditentukan status trofik dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan secara tepat.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan stakeholder terkait, termasuk unsur pemerintah kabupaten terkait, agar melakukan kajian komprehensif yang tidak hanya terkait kelestarian lingkungan, tapi termasuk kajian terkait sosial ekonomi, pertumbuhan ekonomi daerah, ekspor, serta kajian kepastian ekosistem berusaha. Terkait kajian daya dukung dan daya tampung Danau Toba, substansi atau indikator sumber pencemaran agar mempertimbangkan juga faktor dari sektor non-perikanan.
  3. Melakukan revisi Perpres No. 60 Tahun 2021 untuk memperpanjang atau menyesuaikan target pasca-2024 dengan mempertimbangkan hasil kajian ilmiah dan kondisi eksisting, dan untuk selanjutnya dilakukan penerbitan SK Gubernur baru yang menetapkan status trofik dan daya dukung Danau Toba untuk budi daya perikanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)