Penyelundupan 85 Ribu Benih Lobster Via Bandara Soetta Digagalkan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil gagalkan penyelundupan benih bening lobster. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Penyelundupan 85 Ribu Benih Lobster Via Bandara Soetta Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 5 October 2024 19:44

Tangerang: Penyelundupan 85.129 ekor benih bening lobster senilai Rp3,5 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, digagalkan. Benih lobster tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura yang dibawa dari Binuangen, Malingping, Banten.

"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan 85.129 ekor benih bening lobster yang hendak dikirim ke Singapura dengan tujuan akhirnya Vietnam," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ronald menuturkan kasus tersebut terungkap bermula adanya informasi terkait pengiriman ilegal terhadap benih lobster di Area depan Kantor Airnav Indonesia (Perum LPPNPI), Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis 3 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

"Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menemukan satu unit kendaraan yang berisikan satu koper dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster," jelasnya.

Ronald menjelaskan berdasarkan penemuan barang bukti tersebut, pihaknya pun menangkap satu pelaku berinisial OP, 47, warga Kabupaten Pandeglang, Banten, sebagai pengirimnya. Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, kegiatan tersebut atas suruhan seseorang yang merupakan sindikat dan spesialis penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri.

"Pelaku membawa benih bening lobster dikemas dengan menggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping, menuju Bandara Soekarno-Hatta yang akan dikirim keluar negeri. Pelaku mengakui jika aksinya tersebut sudah berhasil melakukan pengiriman lebih dari lima kali melalui," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 87 dan Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)