Pemerintah Pasti Bakal Pelototi Ormas Pemegang IUP

Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR.

Pemerintah Pasti Bakal Pelototi Ormas Pemegang IUP

Media Indonesia • 8 June 2024 15:05

Jakarta: Pemerintah memastikan bakal mengawasi pelaksanaan pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi masyarakat keagamaan. Itu ditujukan untuk menekan penyimpangan maupun penyalahgunaan atas izin yang diberikan. Izin juga diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memiliki badan usaha.
 
"IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini ketat, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apa pun," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Juni 2024.
 
Dia juga memastikan akan memberikan asistensi kepada ormas pemilik IUP agar tak mengalami kerugian dalam mengelola tambang batu bara. Setelah IUP diberikan, imbuh Bahlil, pengambil kebijakan bakal mencarikan mitra atau kontraktor untuk menggarap tambang yang telah diperoleh konsensinya oleh ormas.
 
Ormas keagamaan pemegang IUP juga akan direkomendasikan kontraktor yang memiliki reputasi baik dan profesional. Hal itu bertujuan agar tak ada intrik dalam pengelolaan tambang yang izinnya dimiliki oleh ormas.
 
"Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan," jelas Bahlil.
 
Ia turut memastikan pemerintah tak akan memberikan keistimewaan lain kepada ormas keagamaan terkait hal tersebut. Kemewahan yang diberikan ialah sebatas pada pemberian izin.
 
Sehingga nantinya ormas yang telah mengantongi IUP tetap memiliki kewajiban untuk menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membayar pajak, melibatkan banyak masyarakat lokal, hingga menjaga lingkungan.
 

Baca juga: Bahlil: IUP untuk Ormas Agama Bukan Utang Politik
 

Aturan pemberian izin tambang ke ormas agama

 
Diketahui pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
 
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
 
WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya (PKP2B). Dalam beleid itu pula diketahui masa berlaku penawaran WIUPK itu selama lima tahun setelah PP diterbitkan. Terkait hal tersebut, Bahlil masih belum bisa memastikan akan seperti apa ketentuan itu setelah lima tahun berlaku.
 
Adapun sejauh ini ormas keagamaan yang bakal segera diberikan IUP ialah Nahdlatul Ulama. Bahlil mengatakan, IUP untuk NU tengah berproses dan akan diberikan pekan depan.
 
"Untuk NU ini sedang berproses dan mudah-mudahan pekan depan sudah keluar IUP-nya. Habis itu kita kasih lagi untuk berikutnya (ormas lain yang menginginkan)," tutur Bahlil.
 
"Kita akan terus menawarkan. Kalau memang ada yang menolak, tidak masalah juga. Karena kami memberikan kepada mereka yang mau, kalau menolak, ya berarti memang tidak membutuhkan," jelas Bahlil menambahkan.

(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)