Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR.
Media Indonesia • 8 June 2024 15:05
Jakarta: Pemerintah memastikan bakal mengawasi pelaksanaan pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi masyarakat keagamaan. Itu ditujukan untuk menekan penyimpangan maupun penyalahgunaan atas izin yang diberikan. Izin juga diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memiliki badan usaha.
"IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini ketat, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apa pun," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Juni 2024.
Dia juga memastikan akan memberikan asistensi kepada ormas pemilik IUP agar tak mengalami kerugian dalam mengelola tambang batu bara. Setelah IUP diberikan, imbuh Bahlil, pengambil kebijakan bakal mencarikan mitra atau kontraktor untuk menggarap tambang yang telah diperoleh konsensinya oleh ormas.
Ormas keagamaan pemegang IUP juga akan direkomendasikan kontraktor yang memiliki reputasi baik dan profesional. Hal itu bertujuan agar tak ada intrik dalam pengelolaan tambang yang izinnya dimiliki oleh ormas.
"Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan," jelas Bahlil.
Ia turut memastikan pemerintah tak akan memberikan keistimewaan lain kepada ormas keagamaan terkait hal tersebut. Kemewahan yang diberikan ialah sebatas pada pemberian izin.
Sehingga nantinya ormas yang telah mengantongi IUP tetap memiliki kewajiban untuk menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membayar pajak, melibatkan banyak masyarakat lokal, hingga menjaga lingkungan.
Baca juga: Bahlil: IUP untuk Ormas Agama Bukan Utang Politik |