Anggota KPPS Tandatangani Daftar Hadir Pemilih, Rekapitulasi Pilkada Jeneponto Diminta Ditunda

ilustrasi medcom.id

Anggota KPPS Tandatangani Daftar Hadir Pemilih, Rekapitulasi Pilkada Jeneponto Diminta Ditunda

Muhammad Syawaluddin • 2 December 2024 07:45

Makassar: Seorang anggota KPPS salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jeneponto diduga curang. Pasalnya, oknum KPPS tersebut menandatangani daftar hadir wajib pilih sebanyak 188 lembar.

Kecurangan tersebut terjadi di di TPS 02, Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara. Kecurangan itu sempat viral di mana oknum KPPS itu ditanya oleh salah satu pendukung pasangan calon yang merasa dirugikan. Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait hal tersebut, saat ini masih dilakukan penelitian terkait temuan ini.

"Untuk kasus Jeneponto, jajaran pengawas meminta TPS yang terindikasi daftar hadirnya terindikasi ditandatangani oleh satu orang, diminta dipending proses rekap di Kecamatan Kelara tadi malam," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 1 Desember 2024.
 

Baca: Bawaslu Diminta Serius dan Tegas Tangani Pelanggaran Pilkada

Bawaslu masih melakukan penelitian untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam proses tersebut atau tidak. Hasilnya nanti ada kemungkinan direkomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Ini yang sementara diteliti teman-teman pengawas," ujarnya.

Ketua KPU Jeneponto, Asmin Syarif telah melakukan monitoring di lokasi tersebut. Namun, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak boleh dihentikan. Jika ada yang merasa dirugika ada mekanisme dengan melaporkan ke Bawaslu untuk kemudian diproses lebih lanjut.

"Kami menyampaikan kepada pengawas dan saksi proses rekapitulasi ini tidak boleh dihentikan tidak boleh menghalangi tahapan silahkan dilanjutkan," ujarnya.

Ia mengatakan hal itu sesuai dengan PKPU 18 tahun 2024 berkaitan dengan juknis pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. "Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh siapa saja oleh masyarakat, panwas, tim calon tentu ada mekanisme pelajaran dan penanganan pelanggarannya dan ada instansi lain berwenang untuk itu," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)