ilustrasi medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 2 December 2024 07:45
Makassar: Seorang anggota KPPS salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jeneponto diduga curang. Pasalnya, oknum KPPS tersebut menandatangani daftar hadir wajib pilih sebanyak 188 lembar.
Kecurangan tersebut terjadi di di TPS 02, Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara. Kecurangan itu sempat viral di mana oknum KPPS itu ditanya oleh salah satu pendukung pasangan calon yang merasa dirugikan. Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait hal tersebut, saat ini masih dilakukan penelitian terkait temuan ini.
"Untuk kasus Jeneponto, jajaran pengawas meminta TPS yang terindikasi daftar hadirnya terindikasi ditandatangani oleh satu orang, diminta dipending proses rekap di Kecamatan Kelara tadi malam," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 1 Desember 2024.
Baca: Bawaslu Diminta Serius dan Tegas Tangani Pelanggaran Pilkada |